Jayapura (ANTARA News Papua) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua menngungkapkan banyak pemilik kartu nelayan yang belum mengurus kartu asuransi nelayan sehingga tidak mendapat akses perlindungan jiwa dan sosial dari pemerintah.
Kepala DKP Papua FX. Mote, di Jayapura, Senin mengatakan, nelayan di Papua yang sudah memiliki kartu nelayan adalah 10.993 orang, sedangkan data terakhir OJK nelayan yang sudah memiliki asuransi 1.928 nelayan.
"Jadi memang ada perbedaan jumlah yang jauh, belum lagi kalau ada yang sudah memiliki kartu asuransi belum membayar preminya," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan kartu asuransi, nelayan harus terlebih dahulu mengurus kartu nelayan, namun saat ini banyak yang belum menyadari manfaat keseluruhan dari program tersebut.
Melalui asuransi tersebut, nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan senilai Rp200 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta jika cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp160 juta apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.
"Nelayan ini diberikan kepastian jaminan mengenai hal-hal yang selama ini belum diberikan kepada keluarga atau yang bersangkutan," kata dia.
Mote meminta dukungan dari Pemerintah kabupaten/Kota yang ada di wilayah pesisir Papua untuk menggencarkan sosialisasi program asuransi nelayan tersebut agar para nelayan dapat memiliki jaminan dalam melakukan aktifitasnya.
"Diharapkan kepada para bupati dan wali kota untuk membantu kami sosialisasi hal ini. Jadi banyak kabupaten/kota yang sudah membuat kartu nelayan untuk nelayannya tapi tidak mengurus kartu asuransi dan kemudian membayar preminya sebesar Rp175.000," katanya.
Kepala DKP Papua FX. Mote, di Jayapura, Senin mengatakan, nelayan di Papua yang sudah memiliki kartu nelayan adalah 10.993 orang, sedangkan data terakhir OJK nelayan yang sudah memiliki asuransi 1.928 nelayan.
"Jadi memang ada perbedaan jumlah yang jauh, belum lagi kalau ada yang sudah memiliki kartu asuransi belum membayar preminya," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan kartu asuransi, nelayan harus terlebih dahulu mengurus kartu nelayan, namun saat ini banyak yang belum menyadari manfaat keseluruhan dari program tersebut.
Melalui asuransi tersebut, nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan senilai Rp200 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta jika cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp160 juta apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.
"Nelayan ini diberikan kepastian jaminan mengenai hal-hal yang selama ini belum diberikan kepada keluarga atau yang bersangkutan," kata dia.
Mote meminta dukungan dari Pemerintah kabupaten/Kota yang ada di wilayah pesisir Papua untuk menggencarkan sosialisasi program asuransi nelayan tersebut agar para nelayan dapat memiliki jaminan dalam melakukan aktifitasnya.
"Diharapkan kepada para bupati dan wali kota untuk membantu kami sosialisasi hal ini. Jadi banyak kabupaten/kota yang sudah membuat kartu nelayan untuk nelayannya tapi tidak mengurus kartu asuransi dan kemudian membayar preminya sebesar Rp175.000," katanya.