Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Jayawijaya sebut retribusi sampah triwulan II mencapai Rp178 juta

Sabtu, 17 Mei 2025 20:56 WIB
Image Print
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso ketika diwawancarai terkait realisasi retribusi sampah triwulan II di Kantor Bupati Wamena. (ANTARA/Yudhi Efendi)
Wajib retribusi akan membayar kewajiban

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut realisasi retribusi persampahan pada triwulan II tahun 2025 mencapai Rp178 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso di Wamena, Sabtu mengatakan retribusi persampahan pada Januari hingga April 2025 atau memasuki triwulan II mencapai Rp178 juta atau 12 persen dari total target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi persampahan tahun ini Rp800 juta.

“Kami yakin angka ini akan terus bertambah dengan inisiatif wajib retribusi yang semakin baik dalam membayar retribusi sampah di Kota Wamena,” katanya.

Menurut dia, semakin baiknya warga atau wajib retribusi membayar kewajiban mereka, karena semakin baiknya pula pelayanan persampahan yang diberikan.

“Kami memiliki kurang lebih 16 truk sampah yang bertugas bergantian dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya setiap harinya. Pelayanan persampahan tidak mengenal waktu libur,” ujarnya.

Ia menjelaskan meskipun ada beberapa tenaga kebersihan yang dirumahkan karena kebijakan efisiensi anggaran, tetapi tidak mengurangi semangat tenaga yang ada dalam menjawab setiap tantangan tentang kebersihan.

“Kami optimalkan tenaga kebersihan yang ada, dalam menjangkau titik-titik tempat sampah sementara atau TPS untuk segera dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebelum jam-jam kerja. Kami berusaha pukul 08.00 WIT sampah di Kota Wamena sudah bersih,” katanya.

Ia menambahkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 sebesar Rp800 juta.

“Kami yakin dengan pelayanan yang baik maka wajib retribusi akan membayar kewajiban mereka setiap bulannya rutin sehingga target PAD dari retribusi sampah akan tercapai,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026