Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua meminta keterlibatan berbagai pihak mengawasi warga negara asing atau orang asing di daerah itu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumenkum HAM Papua, Hermansyah Siregar di Jayapura, Rabu, mengatakan pada 2018 pihaknya telah menyidik 21 orang asing atas izin ilegal.

Pada 2019 Kantor Imigrasi Klas II TPI Mimika juga telah menyidik satu orang WNA asal Kamerun dan saat ini sedang menginvestigasi dua orang WNA Bangladesh yang telah membawa enam orang ke Merauke dan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal.

Hermansyah menambahkan, awal 2019 Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua telah mendeportasi delapan orang WNA.

"Hal ini merupakan kerja keras semua jajaran keimigrasian dalam membangun komunikasi dan kolaborasi," katanya.

Ia mengemukakan guna pengawasan terhadap WNA, pihaknya tengah menggelar rapat bersama perwakilan kantor imigrasi di daerah itu.

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Papua, Senin (25/3)
 tersebut diikuti Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Mimika, Merauke dan Biak.

Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman Papua, Sabar Oliv Iwanggin, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan PLBN Skouw, Yan Z Numberi, Intel Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (E) Sadikin Rijali As, dan perwakilan berbagai lembaga serta instansi pemerintah daerah lainnya.

Hermansyah mengatakan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan negara.

"Terkait tugas tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Papua adalah berkoordinasi dan tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Papua," katanya.

Dia berharap setiap orang asing yang datang ke Papua bermanfaat bagi masyarakat Papua dan mendukung pembangunan nasional.

Dengan terbentuknya Timpora Papua, dia mengajak seluruh komponen membangun sinergitas antarinstansi terkait sesuai perannya masing-masing dan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan orang asing secara profesional sesuai kententuan berlaku.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024