Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta polisi mengungkap dalang dibalik mobilisasi 14 remaja dari Sukabumi yang berencana ikut aksi 22 Mei di Jakarta.
"Kami meminta polisi mengungkap secara cepat dan cermat. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku eksploitasi anak," kata Susanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Susanto mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun, memobilisasi anak untuk demonstrasi merupakan pelanggaran undang-undang.
Menurut Susanto, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran hak-hak anak. KPAI sudah melakukan upaya pencegahan sejak sebelum pemilu melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
KPAI juga sudah mengundang perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mencegah pelibatan anak.
"KPAI, TKN, dan BPN bersepakat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan sehingga tidak ada anak yang dilibatkan apalagi dalam sengketa pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 14 remaja di Sukabumi. Saat digeledah, ditemukan sepucuk surat wasiat yang isinya "Diwakafkan untuk Agama dan Negara" dari salah satu remaja tersebut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut sekaligus membina dan menyelidiki siapa yang memobilisasi mereka.
"Kami meminta polisi mengungkap secara cepat dan cermat. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku eksploitasi anak," kata Susanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Susanto mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun, memobilisasi anak untuk demonstrasi merupakan pelanggaran undang-undang.
Menurut Susanto, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran hak-hak anak. KPAI sudah melakukan upaya pencegahan sejak sebelum pemilu melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
KPAI juga sudah mengundang perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mencegah pelibatan anak.
"KPAI, TKN, dan BPN bersepakat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan sehingga tidak ada anak yang dilibatkan apalagi dalam sengketa pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 14 remaja di Sukabumi. Saat digeledah, ditemukan sepucuk surat wasiat yang isinya "Diwakafkan untuk Agama dan Negara" dari salah satu remaja tersebut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut sekaligus membina dan menyelidiki siapa yang memobilisasi mereka.