Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komaruddin menyatakan memuji langkah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mengapresiasi langkah Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang menempuh jalur konstitusional sebagai perjuangan politiknya," kata Ujang Komaruddin ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Minggu.
Ujang Komaruddin mengatakan hal itu menanggapi permohonan gugatan sengketa hasil Pemlu 2019 yang disampaikan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga ke MK, Jumat (24/5) malam.
Sebagai warga negara yang baik, kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, sudah sepantasnya tim hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 berjuang melalui
jalur konstitusional, bukan dengan cara pengerahan massa.
"Jika Pasangan Calon Nomor Urut 02 sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, sejatinya kubu 02 tidak akan menggerakkan massa lagi untuk 'menekan' MK," katanya.
Ujang mengimbau kubu 02 mempercayakan proses hukum terkait dengan sengketa hasil Pemilu 2019 kepada majelis di MK.
"Hakim MK memang manusia biasa. Akan tetapi, yakinlah hakim-hakim MK akan bersikap adil dalam memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019 karena semua mata rakyat Indonesia sedang mengawasinya," katanya.
Uajng juga mengimbau kubu 02 mempercayakan kepada majelis hakim di MK apa pun hasilnya dengan jiwa besar.
"Majelis hakim di MK tentunya akan membuat keputusan secara adil," katanya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat itu, mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke Kantor MK RI.
"Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu perjuangan untuk sampai ke Kantor MK," katanya.
"Saya mengapresiasi langkah Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang menempuh jalur konstitusional sebagai perjuangan politiknya," kata Ujang Komaruddin ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Minggu.
Ujang Komaruddin mengatakan hal itu menanggapi permohonan gugatan sengketa hasil Pemlu 2019 yang disampaikan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga ke MK, Jumat (24/5) malam.
Sebagai warga negara yang baik, kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, sudah sepantasnya tim hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 berjuang melalui
jalur konstitusional, bukan dengan cara pengerahan massa.
"Jika Pasangan Calon Nomor Urut 02 sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, sejatinya kubu 02 tidak akan menggerakkan massa lagi untuk 'menekan' MK," katanya.
Ujang mengimbau kubu 02 mempercayakan proses hukum terkait dengan sengketa hasil Pemilu 2019 kepada majelis di MK.
"Hakim MK memang manusia biasa. Akan tetapi, yakinlah hakim-hakim MK akan bersikap adil dalam memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019 karena semua mata rakyat Indonesia sedang mengawasinya," katanya.
Uajng juga mengimbau kubu 02 mempercayakan kepada majelis hakim di MK apa pun hasilnya dengan jiwa besar.
"Majelis hakim di MK tentunya akan membuat keputusan secara adil," katanya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat itu, mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke Kantor MK RI.
"Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu perjuangan untuk sampai ke Kantor MK," katanya.