Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera mengajukan permohonan penerbitan surat keputusan (SK) untuk 25 calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor terpilih kepada Gubernur Lukas Enembe.
Sekretaris Daerah Biak Numfor Markus O. Mansnembra mengatakan 25 calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor terpilih itu merupakan hasil Pemilu Legislatif 17 April 2019 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
"Secara resmi berkas 25 caleg terpilih DPRD Biak akan dibawa ke Jayapura untuk diproses pembuatan SK pengangkatan anggota DPRD periode 2019-2024," kata Markus Mansnembra, di Biak, Jumat.
Ia mengakui penerbitan SK caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor Jan Mathias Morin S.Pt mengatakan berkas 25 caleg terpilih sudah rampung sehingga diserahkan ke Pemkab Biak Numfor.
Penyerahan berkas 25 caleg terpilih DPRD Biak Numfor ditandai dengan berita acara serah terima dari Ketua KPU Jan Mathias Morin kepada Sekda Markus Mansnembra melalui Kabag Hukum Semuel Rumaikeuw SH bertempat di gedung Sasana Krida Kantor Bupati Jalan Majapahit Distrik Samofa.
Ikut menyaksikan penyerahan berkas 25 caleg terpilih DPRD periode 2019-2024 para komisioner dan Sekretaris KPU Agus Filma S.Sos dan pejabat Pemkab Biak Numfor.
"Daftar 25 caleg DPRD Kabupaten Biak Numfor terpilih berasal dari lima daerah pemilihan yang telah diperkuat dengan SK hasil rapat pleno KPU," kata mantan wartawan LPP RRI Biak itu.
Morin menambahkan, sesuai data masa tugas keanggotaan DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 akan berakhir pada 23 Oktober.
Ia berharap dengan sisa waktu dua bulan ke depan pengusulan berkas SK 25 caleg terpilih DPRD Biak Numfor dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal.
Sekretaris Daerah Biak Numfor Markus O. Mansnembra mengatakan 25 calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor terpilih itu merupakan hasil Pemilu Legislatif 17 April 2019 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
"Secara resmi berkas 25 caleg terpilih DPRD Biak akan dibawa ke Jayapura untuk diproses pembuatan SK pengangkatan anggota DPRD periode 2019-2024," kata Markus Mansnembra, di Biak, Jumat.
Ia mengakui penerbitan SK caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor Jan Mathias Morin S.Pt mengatakan berkas 25 caleg terpilih sudah rampung sehingga diserahkan ke Pemkab Biak Numfor.
Penyerahan berkas 25 caleg terpilih DPRD Biak Numfor ditandai dengan berita acara serah terima dari Ketua KPU Jan Mathias Morin kepada Sekda Markus Mansnembra melalui Kabag Hukum Semuel Rumaikeuw SH bertempat di gedung Sasana Krida Kantor Bupati Jalan Majapahit Distrik Samofa.
Ikut menyaksikan penyerahan berkas 25 caleg terpilih DPRD periode 2019-2024 para komisioner dan Sekretaris KPU Agus Filma S.Sos dan pejabat Pemkab Biak Numfor.
"Daftar 25 caleg DPRD Kabupaten Biak Numfor terpilih berasal dari lima daerah pemilihan yang telah diperkuat dengan SK hasil rapat pleno KPU," kata mantan wartawan LPP RRI Biak itu.
Morin menambahkan, sesuai data masa tugas keanggotaan DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 akan berakhir pada 23 Oktober.
Ia berharap dengan sisa waktu dua bulan ke depan pengusulan berkas SK 25 caleg terpilih DPRD Biak Numfor dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal.