Polres Jayapura temukan pelaku curanmor simpan ganja
Jumat, 7 Februari 2020 1:29 WIB
Pelaku curanmor berinisial AA (18) itu ditemukan menyimpan satu paket ganja saat ditangkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota (ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura)
Makassar (ANTARA) - Tim Paniki Kepolisian Sektor Sentani Kota, Kabupaten Jayapura menemukan pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AA (18) menyimpan ganja satu paket seharga Rp500 ribu saat ditangkap di BTN Ceria Sentani.
Kepala Kepolisian Sektor Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak ketika dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengemukakan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang ditemukan menyimpan ganja itu, Kamis siang.
"Penangkapan dipimpin langsung Ketua Tim Paniki Polsek Sentani Kota, Aipda Agus Patang," ujarnya.
Kapolsek Lintong menjelaskan, ketika tim menangkapnya lalu diperiksa, pelaku curanmor berinisial AA (18) itu ditemukan menyimpan satu paket ganja seharga Rp500 ribu di tempat kosannya di BTN Ceria Sentani Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh tim, kata dia, ada seorang pelaku curanmor berinisial AA (18) yang tinggal di BTN Ceria kemudian tim melakukan pengintaian.
Saat pengintaian, kata dia, pelaku saat itu sedang berada di depan warung, selanjutnya tim melakukan upaya penangkapan, pelaku yang melihat kedatangan Tim Paniki, langsung melarikan diri ke alang-alang belakang warung tetapi di kejar oleh tim hingga ditangkap.
"Dari hasil interogasi, awalnya pelaku AA (18) merupakan spesialis kasus curanmor yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada 28 November 2019," katanya.
Parahnya lagi, menurut dia, saat ditangkap didapati juga sebungkus paket narkotika jenis ganja seharga Rp500 ribu yang sempat dibuang oleh pelaku. Polisi menduga pelaku juga merupakan pengedar dan pemakai ganja.
Ia menambahkan, hingga kini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku guna mengungkap jaringan curanmor maupun ganja di wilayah Polres Jayapura dan Polres Jayapura Kota.
Kepala Kepolisian Sektor Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak ketika dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengemukakan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang ditemukan menyimpan ganja itu, Kamis siang.
"Penangkapan dipimpin langsung Ketua Tim Paniki Polsek Sentani Kota, Aipda Agus Patang," ujarnya.
Kapolsek Lintong menjelaskan, ketika tim menangkapnya lalu diperiksa, pelaku curanmor berinisial AA (18) itu ditemukan menyimpan satu paket ganja seharga Rp500 ribu di tempat kosannya di BTN Ceria Sentani Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh tim, kata dia, ada seorang pelaku curanmor berinisial AA (18) yang tinggal di BTN Ceria kemudian tim melakukan pengintaian.
Saat pengintaian, kata dia, pelaku saat itu sedang berada di depan warung, selanjutnya tim melakukan upaya penangkapan, pelaku yang melihat kedatangan Tim Paniki, langsung melarikan diri ke alang-alang belakang warung tetapi di kejar oleh tim hingga ditangkap.
"Dari hasil interogasi, awalnya pelaku AA (18) merupakan spesialis kasus curanmor yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada 28 November 2019," katanya.
Parahnya lagi, menurut dia, saat ditangkap didapati juga sebungkus paket narkotika jenis ganja seharga Rp500 ribu yang sempat dibuang oleh pelaku. Polisi menduga pelaku juga merupakan pengedar dan pemakai ganja.
Ia menambahkan, hingga kini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku guna mengungkap jaringan curanmor maupun ganja di wilayah Polres Jayapura dan Polres Jayapura Kota.
Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolresta Kombes Fedrickus: kasus curanmor-curi-curas meningkat di Kota Jayapura
31 December 2025 14:52 WIB
Kapolres Jayapura: Empat pelajar sindikat curanmor ditangkap di Sentani
06 March 2024 20:05 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Satgas Yonif 511/DY salurkan paket bahan pokok kepada warga Tiom Lanny Jaya
13 February 2026 14:44 WIB
Kapendam XVII sebut dua pucuk senpi organik hilang saat insiden di Mile 50
13 February 2026 14:43 WIB
Satgas Damai Cartenz klaim pelaku penembakan pesawat Smart Air adalah KKB Kanibal Yahukimo
13 February 2026 14:40 WIB