Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menggelar ekspose penangkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah setempat.
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba di Wamena, Kamis, mengatakan dalam kasus jaringan curanmor di Jayawijaya, pihaknya sejauh ini berhasil mengamankan empat tersangka yakni YI, KI, AW dan SE.
Tersangka YI merupakan DPO kasus pencurian pada 2023 dikenakan pasal primer pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP subsider pasal 236 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Tersangka KI dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo pasal 55 KUHPidana tentang turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman lima tahun.
Tersangka AW dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo 55 KUHPidana tentang turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tersangka SE dikenakan pasal primer pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 dan ayat 2 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dari empat pelaku tersebut kami berhasil mengamankan empat unit kendaraan bermotor yakni Yahama New Mio, Honda CRF warna hitam dan kedua motor ini sudah diketahui pemiliknya, sementara empat motor lain motor WR Yahama warna hitam, Honda Supra X 125 warna hitam lis putih, Honda CRF 150 warna dasar hitam stiker warna rasta, Honda CRF nomor rangka dan nomor mesin sudah dihapus (hasil curian dari Jayapura),” katanya.
Menurut Wakapolres, hasil pencurian mayoritas masih beredar di Wamena, namun ada beberapa yang sudah dibawa ke Jayapura melalui jalur darat dan dijual di Jayapura.
“Kami dari Polres Jayawijaya dalam hal ini tim opsnal unit pidum satuan reskrim masih akan melakukan pengembangan dari pengakuan para terduga pelaku dengan mendatangi TKP, serta mencari tahu para korban yang belum melaporkan tindak pencurian kendaraan bermotor yang dialami,” ujarnya.
Dia menambahkan masih ada tiga unit kendaraan bermotor yang berhasil diamankan anggota Polres Jayawijaya namun belum diperiksa secara detail.
“Ketiga kendaraan itu merupakan hasil pengembangan tim di lapangan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan unit motor dan empat tersangka,” katanya.