Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Papua Kantor Cabang Mimika menjalin kerja sama dengan Dinas Penanam Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tiga kabupaten yaitu Mimika, Nabire dan Intan Jaya untuk menjaring sebanyak mungkin pelaku usaha agar mendapat perlindungan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Pelaksana Harian Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Tony Hidayat di Timika, Rabu, mengatakan melalui kerja sama itu diharapkan para pelaku usaha yang mengurus perizinan pada DPM-PTSP di tiga kabupaten itu secara otomatis tercatat sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

"Saat ini pelaku usaha di Kabupaten Mimika, Nabire dan Intan Jaya yang sudah terdaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK baru sebagian kecil sehingga diperlukan sosialisasi terus-menerus agar kepesertaan program perlindungan sosial di bidang ketenagakerjaan ini dapat ditingkatkan. Idealnya semua pekerja dan pelaku usaha harus terlindungi," kata Tony.

Ia menyebut jumlah perusahaan yang menjadi peserta program BPJAMSOSTEK di Kabupaten Mimika hingga Februari ini sebanyak 1.305 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebanyak 29.740 orang.

Sementara di Kabupaten Nabire baru tercatat sebanyak 835 perusahaan sebagai peserta program BPJAMSOSTEK dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi sebanyak 4.881 orang. Adapun di Kabupaten Intan Jaya hingga kini belum tercatat ada perusahaan maupun tenaga kerja yang menjadi peserta program BPJAMSOSTEK.

Tony mengatakan program perlindungan bagi pekerja yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK tidak saja terkait kasus kecelakaan kerja, namun juga menyangkut jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

"Kerja sama ini juga merupakan wujud dari integrasi layanan publik bagi masyarakat dan pelaku usaha sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial," jelas Tony.

Guna memudahkan para pelaku usaha di Mimika, Nabire dan Intan Jaya terdaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK, maka ke depan BPJAMSOSTEK Cabang Mimika akan menempatkan petugas di Kantor DPM-PTSP masing-masing kabupaten tersebut.

Melalui penempatan personel BPJAMSOSTEK pada DPM-PTSP setiap kabupaten itu maka setiap badan usaha atau pelaku usaha yang akan mengurus perizinan baru maupun yang akan memperpanjang perizinan lama diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan DPM-PTSP Kabupaten Mimika dan Nabire merupakan periode kedua yang berlaku setiap dua tahun sekali, sementara kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan DPM-PTSP Kabupaten Intan Jaya baru pertama kali dilakukan.

Kepala DPM-PTSP Mimika Lopianus Fuakubun menyambut positif kerja sama tersebut dan diharapkan ke depan semakin banyak pelaku usaha di Mimika terdaftar sebagai peserta programBPJAMSOSTEK.

Lopianus mengatakan salah satu kendala utama lambannya pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua karena berbelit-belitnya proses pengurusan perizinan.

Saat ini DPM-PTSP Mimika telah membuat sebuah aplikasi guna memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan dengan durasi waktu yang cukup singkat.

Kepala DPM-PTSP Nabire Robertus Asmuruf mengatakan Kantor Cabang Perintis BPJAMSOSTEK Nabire telah menempatkan seorang petugas pada DPM-PTSP Nabire sehingga semua pelaku usaha yang ada di wilayah itu bisa sekaligus mengurus kepesertaan BPJAMSOSTEK saat mengurus perizinan usahanya.

Sementara Kepala DPM-PTSP Intan Jaya Arnoldo Sokrates Tandi mengakui selama ini jajarannya belum banyak mengetahui program BPJAMSOSTEK sehingga melalui penandatanganan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Mimika diharapkan ke depan semua pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di Intan Jaya terlindungi melalui program BPJAMSOSTEK.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024