Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Keerom berkomitmen akan membubarkan kerumunan massa dalam mencegah penularan virus corona jenis baru atau COVID-19

Kapolres Keerom, AKBP Baktiar Joko Mujiono ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, mengemukakan jajarannya bakal melakukan pembubaran kerumunan massa mencegah mewabahnya virus mematikan ini.

Menurut dia, hal itu dilakukan dalam rangka mendukung maklumat Kapolri dan juga ketentuan yang dikeluarkan Forkompinda Kabupaten Keerom untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Keerom.

Dia menyebutkan bahwa TNI/Polri bersama Satpol PP akan melakukan penertiban-penertiban terhadap warga yang masih melakukan aktivitas berkumpul, aktivitas di luar rumah yang jumlahnya banyak.

Lanjut dia, termasuk untuk kegiatan ibadah di masjid pada Jumat dan Minggu di gereja agar ditiadakan dan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kami juga meminta kepada warga melaksanakan doa dan puasa yang dilaksanakan di rumahnya masing-masing," katanya.

Dia mengatakan, bilamana ada yang melawan atau tidak mentaati ketentuan tersebut, pihaknya akan membubarkan atau meminta acara tersebut dibubarkan.

"Kalau ada kerumunan atau kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan massa maka aparat kepolisian akan memintanya untuk segera bubar," ujarnya.

"Semoga tidak ada warga yang melawan, jika ada yang tak mematuhi atau melawan, tentu ada sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 212 yaitu melawan terhadap petugas yang melaksanakan tugas," katanya.

Selanjutnya, kata dia, kedua ketentuan UU Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit diancam pidana penjara satu tahun (ayat 1) atau karena kealpaan terhalangnya tugas tersebut ada ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda Rp500 ribu.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024