Kakanwil Kemenkumham Papua Barat: Rusuh Lapas Sorong soal transparansi pelayanan
Senin, 27 April 2020 10:18 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius M Ayorbaba (Antara Papua Barat / Ernes Kakisina)
Sorong (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat Anthonius M Ayorbaba menyebutkan bahwa kericuhan narapidana di Lapas Sorong pada 22 April 2020 adalah karena masalah kurangnya transparansi pelayanan oleh petugas.
"Perintah Menteri Hukum dan HAM yang didukung oleh Bapak Gubernur, saya telah mengunjungi dan bertemu langsung dengan narapidana Lapas Sorong mendengar langsung aspirasi mereka," kata Kakanwil Anthonius M Ayorbaba yang dihubungi dari Sorong, Senin.
Dia mengatakan bahwa pernyataan atau aspirasi warga binaan Lapas Sorong yang meminta dibebaskan dalam situasi wabah Corona saat ini, akan dievaluasi di Kanwil Kemenkumham Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan di Lapas Sorong tersebut adalah kurangnya transparansi pelayanan. Padahal Lapas Sorong telah disiapkan server sistem database pemasyarakatan, sehingga memudahkan pelayanan.
Dengan sistem database tersebut, narapidana tidak perlu lagi bertanya kepada petugas, tetapi dia sendiri bisa mengecek langsung kapan dia dibebaskan dan kapan dia menjalani program pembinaan lanjutan.
"Namun, hal tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong," ujar Kakanwil.
Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong, agar transparansi pelayanan tersebut harus dikedepankan.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.
"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh narapidana Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.
"Perintah Menteri Hukum dan HAM yang didukung oleh Bapak Gubernur, saya telah mengunjungi dan bertemu langsung dengan narapidana Lapas Sorong mendengar langsung aspirasi mereka," kata Kakanwil Anthonius M Ayorbaba yang dihubungi dari Sorong, Senin.
Dia mengatakan bahwa pernyataan atau aspirasi warga binaan Lapas Sorong yang meminta dibebaskan dalam situasi wabah Corona saat ini, akan dievaluasi di Kanwil Kemenkumham Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan di Lapas Sorong tersebut adalah kurangnya transparansi pelayanan. Padahal Lapas Sorong telah disiapkan server sistem database pemasyarakatan, sehingga memudahkan pelayanan.
Dengan sistem database tersebut, narapidana tidak perlu lagi bertanya kepada petugas, tetapi dia sendiri bisa mengecek langsung kapan dia dibebaskan dan kapan dia menjalani program pembinaan lanjutan.
"Namun, hal tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong," ujar Kakanwil.
Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong, agar transparansi pelayanan tersebut harus dikedepankan.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.
"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh narapidana Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.
Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN alirkan daya listrik 1.110 kVA dukung operasional RS PKU Unimuda Sorong
03 January 2026 8:28 WIB
PLN Papua dan Papua Barat menanam 2.500 bibit pohon di Holtekamp Jayapura
28 November 2025 18:20 WIB
Kementerian ESDM-PLN salurkan listrik gratis untuk 100 rumah prasejahtera Fakfak
18 November 2025 16:30 WIB
PLN-Kementerian ESDM resmikan PLTMH Anggi, dorong Arfak capai energi bersih
01 November 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Prajurit Satgas Yonif 136 mengajar wawasan kebangsaan di SDN Kolome Puncak Jaya
01 April 2026 21:26 WIB