Makassar (ANTARA) - Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Laboratorium Hukum Fakultas Hukum menyiapkan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis secara daring terkait gesekan hukum di tengah situasi pandemik COVID-19.
"Layanan ini diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang merasakan secara langsung masalah hukum di tengah situasi pandemik COVID-19," kata Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas, Achmad, SH MH di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, layanan konsultasi tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan atau solusi atas masalah hukum yang dihadapi anggota masyarakat saat pandemikk COVID-19.
Hal ini mencermati banyaknya permasalahan hukum yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat saat pandemik. Misalnya, masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaksanaan perjanjian yang dibuat atau disetujui yang seharusnya dilaksanakan.
"Namun karena pandemik COVID-19 merebak, pelaksanaan perjanjian itu tertunda dan berimplikasi secara hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, UKBH mengambil inisiatif memberikan layanan konsultasi hukum agar anggota masyarakat yang mengalami masalah tersebut mendapat gambaran jika ditinjau dari perspektif hukum.
Untuk setiap permasalahan hukum yang diajukan oleh anggota masyarakat, lanjut Achmad, UKBH telah menyiapkan laman bit atau alamat email yang bisa digunakan untuk mengakses layanan tersebut. Setiap keluhan hukum yang masuk, akan dijawab pada jam kerja oleh para akademisi Fakultas Hukum Unhas yang memang ahli di bidangnya masing-masing.
Lebih jauh dijelaskan, kegiatan pemberian bantuan hukum secara daring tersebut, pihak yang memiliki isu atas hukum akan mengisi laman bit yang sudah disediakan, kemudian peserta mengisi data diri sesuai dengan bukti identitas yang dimiliki.
Selanjutnya, para akademisi FH Unhas yang telah disesuaikan dengan bidang masing-masing akan menjelaskan mengenai isu hukum dari permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Pendaftaran kasus via online akan ditindaklanjuti dengan pemberian ulasan ringkas atas kasusnya beserta langkah hukum yang dapat ditempuh. Jawaban umum atas kasus akan diberikan pada email yang diregistrasikan ke laman bit serta akan ditayangkan secara live via medsos, yaitu Youtube Fakultas Hukum, Instagram PKPA Unhas, Intagram Klinik Hukum, dan medsos lainnya," tutur Achmad.
Untuk pendalaman kasus hukum dan penanganan lebih lanjut, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara resmi ke UKBH FH Unhas secara daring melalui email resmi yang disediakan.
"Layanan ini diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang merasakan secara langsung masalah hukum di tengah situasi pandemik COVID-19," kata Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas, Achmad, SH MH di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, layanan konsultasi tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan atau solusi atas masalah hukum yang dihadapi anggota masyarakat saat pandemikk COVID-19.
Hal ini mencermati banyaknya permasalahan hukum yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat saat pandemik. Misalnya, masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaksanaan perjanjian yang dibuat atau disetujui yang seharusnya dilaksanakan.
"Namun karena pandemik COVID-19 merebak, pelaksanaan perjanjian itu tertunda dan berimplikasi secara hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, UKBH mengambil inisiatif memberikan layanan konsultasi hukum agar anggota masyarakat yang mengalami masalah tersebut mendapat gambaran jika ditinjau dari perspektif hukum.
Untuk setiap permasalahan hukum yang diajukan oleh anggota masyarakat, lanjut Achmad, UKBH telah menyiapkan laman bit atau alamat email yang bisa digunakan untuk mengakses layanan tersebut. Setiap keluhan hukum yang masuk, akan dijawab pada jam kerja oleh para akademisi Fakultas Hukum Unhas yang memang ahli di bidangnya masing-masing.
Lebih jauh dijelaskan, kegiatan pemberian bantuan hukum secara daring tersebut, pihak yang memiliki isu atas hukum akan mengisi laman bit yang sudah disediakan, kemudian peserta mengisi data diri sesuai dengan bukti identitas yang dimiliki.
Selanjutnya, para akademisi FH Unhas yang telah disesuaikan dengan bidang masing-masing akan menjelaskan mengenai isu hukum dari permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Pendaftaran kasus via online akan ditindaklanjuti dengan pemberian ulasan ringkas atas kasusnya beserta langkah hukum yang dapat ditempuh. Jawaban umum atas kasus akan diberikan pada email yang diregistrasikan ke laman bit serta akan ditayangkan secara live via medsos, yaitu Youtube Fakultas Hukum, Instagram PKPA Unhas, Intagram Klinik Hukum, dan medsos lainnya," tutur Achmad.
Untuk pendalaman kasus hukum dan penanganan lebih lanjut, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara resmi ke UKBH FH Unhas secara daring melalui email resmi yang disediakan.