
Pemkot sebut lahan 16 hektare masyarakat adat Skouw Yambe Jayapura berstatus hukum

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyebut lahan seluas 16 hektare milik masyarakat adat Skouw Yambe, Distrik Muara Tami telah memiliki status hukum yang sah.
"Hari ini Pak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menetapkan tapal batas 16 hektare sebagai status kepemilikan hak ulayat masyarakat adat Skouw Yambe yang sudah sah dan diakui oleh negara," kata Wakil Wali Kota Jayapura di sela kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) tanah ulayat di Jayapura, Rabu.
Menurut Rustan, ke depan masyarakat dari luar Kampung Skouw Yambe tidak bisa mengambil lahan seluas 16 hektare tersebut, karena telah memiliki status hukum yang sah dan ada dalam pengawasan masyarakat adat setempat.
"Jadi status hukumnya jelas, dan jika ada warga yang ingin membuat sertifikat kepemilikan lahan ini maka akan tertolak oleh sistem dari pada badan pertanahan nasional," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap agar semua tanah ulayat di Kota Jayapura bisa didaftarkan atas nama suku ataupun adat supaya kepemilikan lahan tersebut betul-betul jelas.
"Hal ini penting supaya ke depan tidak ada lagi saling klaim antara masyarakat adat terkait kepemilikan tanah," katanya.
Menteri Nusron Wahid menekankan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil alih kewenangan adat, melainkan untuk memastikan hak masyarakat adat tercatat jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.
"Justru negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan negara mengerti bahwa ini milik adat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lahan 16 hektare masyarakat adat Skouw Yambe Jayapura berstatus hukum
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
