Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah masing-masing mulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura Jumat mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang Pencegahan pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua.
"Beberapa poin dari kesepakatan pertama yang tidak berubah, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar dan aktifitas perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring (online)," katanya.
Senada dengan Klemen Tinal, Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan pihaknya memastikan kegiatan belajar mengajar di wilayahnya masih akan dilakukan secara daring selama pandemi COVID-19.
"Ini sehubungan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Pendidikan RI mengenai dimulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru 23 Juli 2020," katanya.
Dia menjelaskan pada surat edaran tersebut berlaku bagi wilayah yang masuk zona hijau penyebaran virus corona sedangkan di Papua dipastikan belum ada sekolah yang akan memulai aktifitas belajar mengajar secara langsung karena tidak ada kabupaten/kota yang digolongkan dalam zona hijau.
"Di Papua hanya terdapat dua zona yakni merah dan kuning sehingga diputuskan akan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring," ujarnya.
Dia menambahkan jadi dari 29 kabupaten/kota 14 wilayah di antaranya masuk zona merah dan sisanya masuk zona kuning
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura Jumat mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang Pencegahan pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua.
"Beberapa poin dari kesepakatan pertama yang tidak berubah, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar dan aktifitas perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring (online)," katanya.
Senada dengan Klemen Tinal, Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan pihaknya memastikan kegiatan belajar mengajar di wilayahnya masih akan dilakukan secara daring selama pandemi COVID-19.
"Ini sehubungan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Pendidikan RI mengenai dimulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru 23 Juli 2020," katanya.
Dia menjelaskan pada surat edaran tersebut berlaku bagi wilayah yang masuk zona hijau penyebaran virus corona sedangkan di Papua dipastikan belum ada sekolah yang akan memulai aktifitas belajar mengajar secara langsung karena tidak ada kabupaten/kota yang digolongkan dalam zona hijau.
"Di Papua hanya terdapat dua zona yakni merah dan kuning sehingga diputuskan akan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring," ujarnya.
Dia menambahkan jadi dari 29 kabupaten/kota 14 wilayah di antaranya masuk zona merah dan sisanya masuk zona kuning