Jayapura (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Neville Muskita menyebutkan honor petugas medis yang menangani COVID-19 pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Merauke dialokasikan Rp75 ribu/hari.

"Honor petugas, baik itu dokter, perawat, mantri atau tim surveilans khusus di puskesmas yang menangani OTG, ODP atau PDP itu Rp75 ribu/hari sebagai uang harian pengganti transport, tinggal dikali selama 14 hari selama tiga bulan, sesuai aturan penanganan COVID-19,"kata Plt Kadis Kesehatan dr Neville Muskita ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa.

Ia menyebutkan, pemberian honor itu berlaku bagi petugas di 25 puskesmas yang ada di Kabupaten Merauke, khusus yang menangani kasus COVID-19 sejak Maret 2020 hingga kini.

"Tapi tidak semua puskesmas kan yang tangani kasus ini, hanya yang menangani saja dan petugas yang terlibat, kalau tidak salah tiap puskesmas itu dua orang per hari. Kalau di rumah sakit beda lagi," katanya.

Disinggung soal dari mana dana untuk membayar honor tersebut, dr Neville menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari revisi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yakni bantuan operasional kesehatan atau BOK.   

"Pemerintah daerah kan harus segera merivisi anggaran untuk penanganan COVID-19, yah sudah kami revisi dari dana DAU untuk tim gugus tugas di Dinas Kesehatan, untuk teman-teman di Puskesmas terkait pemantauan OTG, ODP dan PDP saya alokasikan untuk revisi dari DAK non fisik dari BOK," jelasnya.

"Kalau untuk tim dari Dinkes Merauke itu honornya beda juga, misalnya kepala dinas sebagai penangung jawab hanya Rp1,2 juta/bulan, kalau anggota yang dibuatkan SK Bupati untuk COVID-19 itu, Rp750 ribu /bulan, ini dari revisi anggaran tadi yang saya sebutkan,"katanya.

Namun, lanjut dr Neville dalam kunjungan Menteri Kesehatan Terawan AP pada pekan kemarin bersama sejumlah pejabat pusat di antaranya Kepala BNPB Letjen TNI Doni Munardo, meminta Pemkab Merauke ajukan dana insentif untuk tenaga kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

"Ini sempat saya diskusikan dengan perwakilan BPKP di Merauke, jangan sampai nanti double atau ganda, dalam pemberian insentif. Tapi dari Kemenkes minta untuk ajukan dana insentif tenaga kesehatan, karena berbeda," kata dr Neville yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

Berdasakan Keputusan Menkeu RI Nomor 15/KM.7/2020, tentang tata cara pengelolaan dan perincian alokasi dana cadangan BOK tambahan gelombang III untuk tiap daerah.

"Sesuai Keputusan Menkeu alokasi anggaran untuk Pemkab Merauke kalau tidak salah sebesar Rp5,160 miliar. Nanti bisa dicek lagi, dana ini saya belum tahu persis, apakah untuk Dinas Kesehatan, atau dibagi tiap satuan kerja, ini harus cek ke bagian keuangan Pemkab Merauke," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024