Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilakukan menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting agar aman di masa pandemi COVID-19.
"Kalau bicara pemilu ada 11 proses, semuanya bisa menggunakan teknologi untuk menanggulangi COVID-19 ini," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelas tahap itu mutlak sebagai manajemen pemilu yang meliputi pendaftaran partai politik, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, pengadaan dan pengiriman atau proses logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil pemungutan suara, tabulasi dan penayangan hasil, pelatihan petugas, pemantauan dana kampanye dan proses kampanye.
Tahap pendaftaran partai politik dan pendaftaran pemilih sudah menggunakan sistem.
Ketika sudah ditayangkan melalui aplikasi dan diumumkan, pemilih bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau tidak. Pemeriksaan itu juga dilakukan dengan menggunakan sistem.
Pendaftaran calon pun juga bisa dilakukan melalui sistem sehingga calon tidak harus datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Andrari, proses logistik merupakan proses pengadaan biasa untuk distribusi ke daerah, yang tidak jauh beda dengan proses distribusi barang seperti sekarang ini.
Namun yang menjadi perhatian ketika logistik yang dikirim adalah surat suara. Surat suara kertas harus dilipat-lipat oleh banyak petugas. Dalam proses ini, harus dipastikan protokol kesehatan dilakukan.
Untuk menggantikan surat suara kertas, dapat digunakan surat elektronik sebagaimana yang digagas BPPT tentang pemungutan suara elektronik dalam proses e-voting.
Sejumlah tahapan lain dalam proses pemilu juga sudah dicakup dalam e-voting yakni proses pemungutan suara, penghitungan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil, serta tabulasi dan penayangan hasil.
Tahap pelatihan petugas dapat dilakukan dalam jaringan.
Dengan e-voting, hasil penghitungan suara bisa langsung keluar dari sistem sehingga menghindari orang berkumpul dan menghitung secara manual.
"Proses penghitungannya cepat langsung keluar hasil. Adapun selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara ini kan tidak terkoneksi ke jaringan apapun jadi aman," tuturnya.
BPPT telah merancang pada proses pemungutan suara, tidak terkoneksi ke jaringan apapun sehingga terhindar dari peretasan, dan kerahasian tetap terjaga. E-voting juga tidak akan menghasilkan surat suara rusak.
"Dengan e-voting kebebasan itu terjaga, kerahasiaannya terjaga, tapi suara pasti ada terbentuk," ujar Andrari.
Form C1-Plano di setiap TPS juga bisa difoto dan dikirimkan melalui sistem sebagai pembanding hasil.
Terkait tahapan pemantauan dana kampanye, laporan dana kampanye bisa disampaikan melalui sistem.
Yang menjadi persoalan berikutnya yang harus diantisipasi adalah proses kampanye. Jika proses kampanye dilakukan secara konvensional seperti yang sudah-sudah maka akan sangat rawan untuk penularan COVID-19 karena adanya kerumunan orang, kata Andrari.
"Jadi ketika pemilu manual yang tidak bisa diubah karena COVID-19 ya mendingan diundur kecuali KPU-nya mau mengubah secara konsisten secara 'saklek' bahwa proses-proses kampanye itu tidak dilakukan," ujarnya.
"Kalau bicara pemilu ada 11 proses, semuanya bisa menggunakan teknologi untuk menanggulangi COVID-19 ini," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelas tahap itu mutlak sebagai manajemen pemilu yang meliputi pendaftaran partai politik, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, pengadaan dan pengiriman atau proses logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil pemungutan suara, tabulasi dan penayangan hasil, pelatihan petugas, pemantauan dana kampanye dan proses kampanye.
Tahap pendaftaran partai politik dan pendaftaran pemilih sudah menggunakan sistem.
Ketika sudah ditayangkan melalui aplikasi dan diumumkan, pemilih bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau tidak. Pemeriksaan itu juga dilakukan dengan menggunakan sistem.
Pendaftaran calon pun juga bisa dilakukan melalui sistem sehingga calon tidak harus datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Andrari, proses logistik merupakan proses pengadaan biasa untuk distribusi ke daerah, yang tidak jauh beda dengan proses distribusi barang seperti sekarang ini.
Namun yang menjadi perhatian ketika logistik yang dikirim adalah surat suara. Surat suara kertas harus dilipat-lipat oleh banyak petugas. Dalam proses ini, harus dipastikan protokol kesehatan dilakukan.
Untuk menggantikan surat suara kertas, dapat digunakan surat elektronik sebagaimana yang digagas BPPT tentang pemungutan suara elektronik dalam proses e-voting.
Sejumlah tahapan lain dalam proses pemilu juga sudah dicakup dalam e-voting yakni proses pemungutan suara, penghitungan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil, serta tabulasi dan penayangan hasil.
Tahap pelatihan petugas dapat dilakukan dalam jaringan.
Dengan e-voting, hasil penghitungan suara bisa langsung keluar dari sistem sehingga menghindari orang berkumpul dan menghitung secara manual.
"Proses penghitungannya cepat langsung keluar hasil. Adapun selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara ini kan tidak terkoneksi ke jaringan apapun jadi aman," tuturnya.
BPPT telah merancang pada proses pemungutan suara, tidak terkoneksi ke jaringan apapun sehingga terhindar dari peretasan, dan kerahasian tetap terjaga. E-voting juga tidak akan menghasilkan surat suara rusak.
"Dengan e-voting kebebasan itu terjaga, kerahasiaannya terjaga, tapi suara pasti ada terbentuk," ujar Andrari.
Form C1-Plano di setiap TPS juga bisa difoto dan dikirimkan melalui sistem sebagai pembanding hasil.
Terkait tahapan pemantauan dana kampanye, laporan dana kampanye bisa disampaikan melalui sistem.
Yang menjadi persoalan berikutnya yang harus diantisipasi adalah proses kampanye. Jika proses kampanye dilakukan secara konvensional seperti yang sudah-sudah maka akan sangat rawan untuk penularan COVID-19 karena adanya kerumunan orang, kata Andrari.
"Jadi ketika pemilu manual yang tidak bisa diubah karena COVID-19 ya mendingan diundur kecuali KPU-nya mau mengubah secara konsisten secara 'saklek' bahwa proses-proses kampanye itu tidak dilakukan," ujarnya.