Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Provinsi Papua mengharapkan sejumlah pemegang aset pemerintah di wilayah pegunungan tengah Papua, memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset yang dipegang, terutama bagi mereka yang sudah pindah atau pensiun.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu di Wamena, Kamis, mengatakan ada sejumlah pemegang aset yang sudah disurati namun belum datang atau belum sempat berkoordinasi.
"Jadi kami berharap untuk ke depannya ada itikad baik dari para pemegang aset yang sudah berkali-kali kami undang, untuk selanjutnya kami bisa menarik semua aset yang terdaftar sebagai aset-aset pemerintah kabupaten baik," katanya.
Febiana Sorbu mengatakan pemegang aset yang disurati ini tersebar di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Yahukimo dan Mamberamo Tengah.
Agar pemegang aset bisa dapat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Jayawijaya, pada undangan yang baru dikeluarkan lagi, pihak kejaksaan menyertakan nomor kontak atau nomor telepon seluler.
"Supaya mungkin dengan jarak yang cukup jauh, kemudian masa pandemik COVID-19, akhirnya saya mencantumkan nomor telepon supaya kita bisa berkoodinasi melalui media WhatsApp, video call atau mungkin telepon langsung kepada saya, jadi itu tidak terkendala dengan jarak," katanya.
Ia mengatakan pihak Kejaksaan mengutamakan pendekatan persuasif, mediasi dalam masalah aset baik tanah maupun kendaraan agar pemegang aset tidak terbentur pidana.
"Kami sifatnya prefentif pencegahan, mari kami bicara baik-baik, datang baik-baik, kami akan selesaikan dan cari solusinya bersama-sama, itu yang sedang saya lakukan saat ini," katanya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu di Wamena, Kamis, mengatakan ada sejumlah pemegang aset yang sudah disurati namun belum datang atau belum sempat berkoordinasi.
"Jadi kami berharap untuk ke depannya ada itikad baik dari para pemegang aset yang sudah berkali-kali kami undang, untuk selanjutnya kami bisa menarik semua aset yang terdaftar sebagai aset-aset pemerintah kabupaten baik," katanya.
Febiana Sorbu mengatakan pemegang aset yang disurati ini tersebar di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Yahukimo dan Mamberamo Tengah.
Agar pemegang aset bisa dapat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Jayawijaya, pada undangan yang baru dikeluarkan lagi, pihak kejaksaan menyertakan nomor kontak atau nomor telepon seluler.
"Supaya mungkin dengan jarak yang cukup jauh, kemudian masa pandemik COVID-19, akhirnya saya mencantumkan nomor telepon supaya kita bisa berkoodinasi melalui media WhatsApp, video call atau mungkin telepon langsung kepada saya, jadi itu tidak terkendala dengan jarak," katanya.
Ia mengatakan pihak Kejaksaan mengutamakan pendekatan persuasif, mediasi dalam masalah aset baik tanah maupun kendaraan agar pemegang aset tidak terbentur pidana.
"Kami sifatnya prefentif pencegahan, mari kami bicara baik-baik, datang baik-baik, kami akan selesaikan dan cari solusinya bersama-sama, itu yang sedang saya lakukan saat ini," katanya.