Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua selama Januari 2021 berhasil menangkap 11 orang yang terlibat pengedaran dan konsumsi narkotika  di Kota Timika dan sekitarnya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Rabu, mengatakan 11 pengedar dan pengguna narkoba itu, tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga dimana satu diantaranya tengah berbadan dua dan satu lagi seorang pelajar SMA.

"Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari saja, sudah 11 orang yang kami tangkap di tujuh lokasi berbeda di Kota Timika karena terlibat peredaran dan konsumsi narkoba. Mereka terdiri atas R, MR, RW, AM, R, P, P, W, BA, ADR dan M," jelas AKBP Era Adhinata.

Total barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan para tersangka yaitu narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram dan ganja tembakau sintetis seberat 4,90 gram.

Kapolres Mimika mengakui sebagian besar pelaku yang ditangkap itu berperan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.

"Saya meminta Satuan Narkoba Polres Mimika untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini sampai bisa menangkap bandar yang memasok narkoba ke Timika. Sebab dengan maraknya peredaran narkoba di Mimika akhir-akhir ini tentu ada sumber darimana barang itu didatangkan," ujarnya.

Ia juga meminta dukungan dan bantuan dari warga Mimika untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui ada oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah itu.

"Personel kami jumlahnya terbatas, tanpa dukungan dan kerja sama seluruh komponen masyarakat Mimika tentu kami tidak bisa maksimal dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Mimika," kata AKBP Era Adhinata. Sebelas tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan saat konferensi pers jajaran Polres Mimika, Rabu (3/2/2021). (ANTARA/Evarianus Supar)
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu dijual bervariasi mulai dari Rp500 ribu untuk paket kecil hingga Rp2,5 juta untuk paket yang lebih besar.

Adapun untuk ganja tembakau sintetis dijual per linting dari kisaran harga Rp50 ribu.

"Tim kami masih terus melakukan pengembangan jaringan ke atas untuk mengetahui darimana mereka mendapatkan barang-barang tersebut," ujar AKP Mansyur.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 dan Pasal 127  UU Nomor 35 Tahun 2009.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024