Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengharapkan dalam waktu dekat ini akan segera menerima pencairan dana kurang bayar dari pusat sebesar lebih dari Rp500 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika Dwi Cholifah di Timika, Selasa, mengatakan dana kurang bayar itu bersumber dari dana bagi hasil pertambangan, royalti dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019 ke bawah.

"Kami sudah mengontak ke pusat, informasinya dalam bulan Februari ini akan segrea dibayarkan. Kisarannya sekitar Rp500-an miliar. Itu merupakan kurang bayar tahun 2019 ke bawah," jelas Dwi.

Menurut dia, pada tahun 2020 seharusnya Pemkab Mimika menerima kucuran dana kurang bayar bagi hasil pajak tahun 2019 ke bawah sebesar Rp767 miliar.

"Namun yang baru terealisasi sebesar Rp230 miliar,"ujarnya.

Adapun untuk bagi hasil pajak yang diterima Pemkab Mimika dari pusat tahun 2020 baru akan terealisasi sekitar bulan November setelah dihitung dan diaudit oleh BPKP.

"Kalau yang tahun 2019 ke bawah itu nilainya sudah final  dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus dimana Kabupaten Mimika mendapatkan dana kurang bayar sebesar Rp767 miliar. Namun sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22 Tanggal 29 September 2020, yang ditransfer hanya sekitar Rp236 miliar," jelasnya.

Sesuai aturan, Mimika sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan sebesar Rp64,8 persen, dan royalti pertambangan sebesar 32 persen.

Tahun ini Mimika juga mulai menikmati keuntungan bersih dari operasional pertambangan PT Freeport Indonesia.

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai daerah penghasil Kabupaten Mimika akan mendapatkan 2,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

Nilai yang akan dibayarkan ke Pemkab Mimika dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia pada tahun 2021 sekitar Rp250 miliar hingga Rp270 miliar.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025