Kanada akan ikuti langkah Australia soal Facebook bayar ke penerbit
Jumat, 19 Februari 2021 14:51 WIB
Ilustrasi Facebook (REUTERS)
Jakarta (ANTARA) - Kanada berkomitmen untuk mengikuti langkah Australia, melalui undang-undang akan mewajibkan Facebook membayar ke penerbit untuk artikel berita yang masuk ke platform tersebut.
"Kanada ada di garis depan pertempuan ini... Kami masuk ke kelompok pertama negara-negara di dunia yang melakukan hal ini," kata Menteri Warisan Budaya Kanada, Steven Guilbeault, dikutip dari Reuters, Jumat.
Australia sedang merencanakan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan seperti Facebook dan Google untuk membayar ke penerbit berita untuk artikel yang dimuat di platform mereka.
Diskusi antara Facebook dan pemerintah Australia belum menemui titik temu, jejaring sosial tersebut akhirnya memblokir konten berita dari penerbit Australia mulai pekan ini.
Menurut Guilbeault, Kanada mungkin akan mengadopsi cara Australia, bahwa Facebook dan Google diminta membuat kesepakatan dengan penerbit berita soal harga artikel yang masuk ke platform media sosial mereka.
Jika tidak menemukan kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit untuk menetapkan harga.
Pilihan lainnya, mengikuti cara Prancis yaitu platform media sosial berdiskusi dengan penerbit untuk remunerasi konten.
"Saya perkirakan akan ada lima, sepuluh atau lima belas negara yang mengadopsi aturan serupa. Apakah Facebook akan memutus hubungan dengan Jerman, dengan Prancis?" kata Guilbeault.
Organisasi media di Kanada tahun lalu menyatakan ada potensi kerugian jika tidak ada campur tangan pemerintah. Menurut mereka, cara yang dilakukan Australia akan membantu memulihkan penerbit senilai 620 juta dolar Kanada per tahun.
Jika tidak melakukan apa-apa, Kanada akan kehilangan 700 pekerjaan di media cetak dari total 3.100.
"Kanada ada di garis depan pertempuan ini... Kami masuk ke kelompok pertama negara-negara di dunia yang melakukan hal ini," kata Menteri Warisan Budaya Kanada, Steven Guilbeault, dikutip dari Reuters, Jumat.
Australia sedang merencanakan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan seperti Facebook dan Google untuk membayar ke penerbit berita untuk artikel yang dimuat di platform mereka.
Diskusi antara Facebook dan pemerintah Australia belum menemui titik temu, jejaring sosial tersebut akhirnya memblokir konten berita dari penerbit Australia mulai pekan ini.
Menurut Guilbeault, Kanada mungkin akan mengadopsi cara Australia, bahwa Facebook dan Google diminta membuat kesepakatan dengan penerbit berita soal harga artikel yang masuk ke platform media sosial mereka.
Jika tidak menemukan kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit untuk menetapkan harga.
Pilihan lainnya, mengikuti cara Prancis yaitu platform media sosial berdiskusi dengan penerbit untuk remunerasi konten.
"Saya perkirakan akan ada lima, sepuluh atau lima belas negara yang mengadopsi aturan serupa. Apakah Facebook akan memutus hubungan dengan Jerman, dengan Prancis?" kata Guilbeault.
Organisasi media di Kanada tahun lalu menyatakan ada potensi kerugian jika tidak ada campur tangan pemerintah. Menurut mereka, cara yang dilakukan Australia akan membantu memulihkan penerbit senilai 620 juta dolar Kanada per tahun.
Jika tidak melakukan apa-apa, Kanada akan kehilangan 700 pekerjaan di media cetak dari total 3.100.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kominfo tanggapi kejadian "mass-tagging" tautan pornografi di medsos Facebook
26 April 2021 11:25 WIB, 2021
Pelaku streaming video serukan bakar bendera di facebook diproses hukum
29 March 2021 15:05 WIB, 2021
Survei Facebook, pengguna Indonesia aktif di medsos selama pandemi COVID-19
23 February 2021 18:36 WIB, 2021
Facebook hapus laman junta militer Myanmar usai dua pengunjuk rasa tewas
21 February 2021 10:57 WIB, 2021
Polisi selidiki akun palsu facebook penghina Kapolres Tanjungpinang
15 February 2021 11:41 WIB, 2021
Terpopuler - Gaya Hidup
Lihat Juga
Nelayan di Kota Jayapura tidak melaut karena cuaca ekstrem dan risiko keselamatan
28 March 2026 16:54 WIB
Kantor Pos salurkan bantuan sosial dan PKH tahap pertama bagi 913 KPM Kota Jayapura
28 March 2026 14:37 WIB