Jayapura (ANTARA) - Warga berinisial FP dari Kabupaten Jayapura, Papua, yang memposting potongan video secara live streaming video di facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih tengah diproses hukum.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin.
Kasus itu diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melalukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis diterima, Senin menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.
"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan 'handphone' kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara 'offline' maupun 'online' akan berhadapan dengan hukum," tegas Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab.
"Saring sebelum 'sharing', ini penting menjadi perhatian warga semua," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Oleh karena itu, generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam trend teknologi “demi konten” untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral yang dapat membuat pelakunya terancam dipenjara karena harus berhadapan dengan hukum.
Untuk kegiatan “demi konten” potongan video live streaming video ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral dilakukan warga berinisial Ferry Pakage.
Didapati fakta bahwa video viral tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Pelaku siaran langsung tersebut diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja ”.
Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".
Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Atas perbuatan warga FP dilakukan penangkapan kepada tersangka bersama satu rekannya Gerius Wenda Selasa 23 Februari 2021 pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. Tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena.
Saat ini Senin 29 Maret 2021 pukul 11.00 WIT berkas perkara tindak pidana ITE yang dilakukan tersangka FP telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Jayapura.
Berita Terkait
Kodim 1708 Jayapura: Anggota terlibat konflik Kampung Besum diproses hukum
Sabtu, 13 Januari 2024 11:50
Panglima TNI Jenderal Andika pastikan prajurit terlibat bentrok diproses hukum
Kamis, 2 Desember 2021 7:44
Panglima TNI: Oknum TNI terlibat bentrok dengan Polri diproses hukum
Senin, 29 November 2021 14:20
KPPAD Bali minta hak anak terlibat kasus hukum diproses sesuai UU
Minggu, 3 Januari 2021 6:46
Kapolres: 34 orang pelaku kerusuhan Timika diproses hukum
Rabu, 21 Agustus 2019 22:35
Legislator DPRP menghendaki cabub terindikasi ijazah palsu diproses hukum
Selasa, 20 Februari 2018 20:00
Waka Polres: Oknum polisi mengancam wartawan akan diproses hukum
Rabu, 6 Desember 2017 15:15
Kapolda: perusuh di Intan Jaya akan diproses hukum
Jumat, 8 September 2017 8:08