Jayapura (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak dihimpunk kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua,Papua Barat dan Maluku hingga 24 Juni 2021 telah terkumpul mencapai sebesar Rp4,15 triliun.
"Pencapaian ini baru sebesar 34,1 persen dari target setahun. Dan masih mengalami kontraksi pertumbuhan negatif sebesar 4,77 persen dari periode yang sama tahun lalu,"ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Arridel Mindra di Jayapura, Senin.
Arridel mengatakan,di tahun 2021 Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku mendapatkan target sebesar Rp12,172 triliun.
"Angka ini mengalami pertumbuhan 18 persen dari realisasi penerimaan di tahun 2020,"ungkap Kakanwil DJP Arridel Mindra
Arridel mengatakan, untuk mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
"Membayar pajak sebagai wujud tanggungjawab wajib pajak terhadap penerimaan negara untuk kelangsungan pembangunan."ujarnya.
"Pencapaian ini baru sebesar 34,1 persen dari target setahun. Dan masih mengalami kontraksi pertumbuhan negatif sebesar 4,77 persen dari periode yang sama tahun lalu,"ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Arridel Mindra di Jayapura, Senin.
Arridel mengatakan,di tahun 2021 Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku mendapatkan target sebesar Rp12,172 triliun.
"Angka ini mengalami pertumbuhan 18 persen dari realisasi penerimaan di tahun 2020,"ungkap Kakanwil DJP Arridel Mindra
Arridel mengatakan, untuk mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
"Membayar pajak sebagai wujud tanggungjawab wajib pajak terhadap penerimaan negara untuk kelangsungan pembangunan."ujarnya.