Timika (ANTARA) - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika melakukan gelar perkara dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika, Papua terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Mimika Barat.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Kamis, mengatakan gelar perkara dengan Inspektorat Daerah Mimika itu dilakukan lantaran pemotongan dana BST untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Barat melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, unsur-unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Makanya kami melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah untuk melakukan gelar perkara, sebab oknum yang diduga terlibat berstatus ASN Pemkab Mimika," jelas Hermanto.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Mimika telah memeriksa sejumlah kepala kampung (kepala desa) di Distrik Mimika Barat, termasuk Kepala Distrik Mimika Barat, ET.
Kepada penyidik, ET mengakui sebagian dana BST jatah KPM di wilayahnya telah digunakan untuk membiayai operasional kegiatan distrik (kecamatan).
"Hitung-hitungan kami, potensi kerugiannya sekitar Rp500 juta. Menurut keterangan dia, sebagian dana digunakan untuk membeli bahan makanan (bama), untuk transportasi masyarakat menuju Kokonao guna membeli bahan bakar minyak (BBM). Itu kan tidak boleh," kata Hermanto.
Penyidik Tipikor Polres Mimika juga akan menjadwalkan pemeriksaan pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika.
Menurut Hermanto, jajarannya membutuhkan kejelasan mengapa penyaluran BST ke KPM yang berdomisili di distrik pedalaman dan pesisir tidak langsung dilakukan oleh Kantor Pos, tapi diwakilkan kepada masing-masing kepala distrik setempat.
"Apakah memang ada aturan dari Kementerian Sosial bahwa untuk penyaluran BST di wilayah pedalaman bisa diwakilkan oleh kepala distrik atau kepala kampung, sebab kalau di wilayah Kota Timika dan sekitarnya KPM sendiri yang mendatangi Kantor Pos Timika untuk menerima BST," ujarnya.
Selain menerima pengaduan dari warga soal pemotongan BST KPM di wilayah Distrik Mimika Barat, Polres Mimika juga menerima pengaduan atau laporan serupa di wilayah Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah.
Hermanto menegaskan jajarannya siap mengusut tuntas hal itu.
AKP Hermanto mengingatkan, jangan main-main. Ini bantuan yang disiapkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Jangan disalahgunakan untuk kepentingan yang lain, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang danya masih ada, kami beri toleransi kepada oknum pejabat tersebut untuk menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerimanya," kata Hermanto.
Khusus di wilayah Distrik Alama, dana yang diduga diselewengkan yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Di Mimika, rata-rata setiap kampung (desa) yang menerima kucuran DD dan ADD setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 miliar, bahkan ada kampung yang menerima anggaran lebih dari Rp2 miliar.
Kadistrik Mimika Barat ET mengaku menerima alokasi BST untuk wilayahnya sebesar Rp504 juta untuk 12 tahap dengan empat kali penyaluran.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta digunakan untuk membeli bahan makanan (bama), bahan bakar minyak (BBM), transportasi dan keamanan aparat kampung.
Sementara sisa uang sebesar lebih dari Rp300 juta belum diketahui rimbanya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Kamis, mengatakan gelar perkara dengan Inspektorat Daerah Mimika itu dilakukan lantaran pemotongan dana BST untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Barat melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, unsur-unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Makanya kami melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah untuk melakukan gelar perkara, sebab oknum yang diduga terlibat berstatus ASN Pemkab Mimika," jelas Hermanto.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Mimika telah memeriksa sejumlah kepala kampung (kepala desa) di Distrik Mimika Barat, termasuk Kepala Distrik Mimika Barat, ET.
Kepada penyidik, ET mengakui sebagian dana BST jatah KPM di wilayahnya telah digunakan untuk membiayai operasional kegiatan distrik (kecamatan).
"Hitung-hitungan kami, potensi kerugiannya sekitar Rp500 juta. Menurut keterangan dia, sebagian dana digunakan untuk membeli bahan makanan (bama), untuk transportasi masyarakat menuju Kokonao guna membeli bahan bakar minyak (BBM). Itu kan tidak boleh," kata Hermanto.
Penyidik Tipikor Polres Mimika juga akan menjadwalkan pemeriksaan pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika.
Menurut Hermanto, jajarannya membutuhkan kejelasan mengapa penyaluran BST ke KPM yang berdomisili di distrik pedalaman dan pesisir tidak langsung dilakukan oleh Kantor Pos, tapi diwakilkan kepada masing-masing kepala distrik setempat.
"Apakah memang ada aturan dari Kementerian Sosial bahwa untuk penyaluran BST di wilayah pedalaman bisa diwakilkan oleh kepala distrik atau kepala kampung, sebab kalau di wilayah Kota Timika dan sekitarnya KPM sendiri yang mendatangi Kantor Pos Timika untuk menerima BST," ujarnya.
Selain menerima pengaduan dari warga soal pemotongan BST KPM di wilayah Distrik Mimika Barat, Polres Mimika juga menerima pengaduan atau laporan serupa di wilayah Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah.
Hermanto menegaskan jajarannya siap mengusut tuntas hal itu.
AKP Hermanto mengingatkan, jangan main-main. Ini bantuan yang disiapkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Jangan disalahgunakan untuk kepentingan yang lain, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang danya masih ada, kami beri toleransi kepada oknum pejabat tersebut untuk menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerimanya," kata Hermanto.
Khusus di wilayah Distrik Alama, dana yang diduga diselewengkan yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Di Mimika, rata-rata setiap kampung (desa) yang menerima kucuran DD dan ADD setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 miliar, bahkan ada kampung yang menerima anggaran lebih dari Rp2 miliar.
Kadistrik Mimika Barat ET mengaku menerima alokasi BST untuk wilayahnya sebesar Rp504 juta untuk 12 tahap dengan empat kali penyaluran.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta digunakan untuk membeli bahan makanan (bama), bahan bakar minyak (BBM), transportasi dan keamanan aparat kampung.
Sementara sisa uang sebesar lebih dari Rp300 juta belum diketahui rimbanya.