Polisi tangkap remaja perusak lampu jembatan penyeberangan di Jayapura
Kamis, 10 Maret 2022 21:20 WIB
Tujuh remaja yang di tangkap polisi setelah video nya viral di media sosial saat merusak lampu di jembatan penyeberangan fi Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. (ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota)
Jayapura (ANTARA) - Jajaran Polsek Heram menangkap tujuh remaja perusak lampu di jembatan penyeberangan yang ada di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak di Jayapura, Kamis, mengatakan ketujuh remaja tersebut melakukan pengrusakan lampu jembatan penyeberangan di depan SLTP YPPK St. Paulus, Padang Bulan, Distrik Heram dan ditangkap pada Rabu (9/3) oleh anggota Polsek Heram.
"Teridentifikasinya para pelaku pengrusakan lampu di jembatan penyeberangan tersebut, terungkap setelah video saat melakukan aksi viral di media sosial," katanya.
Menurut Kapolsek Frangky, kepada penyidik ketujuh remaja tersebut mengakui perbuatannya yang saat itu sedang terpengaruh minuman keras dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Karena para pelaku masih dibawa umur, kemudian orang tuanya dipanggil dan dipertemukan dengan Dinas PUPR bertempat di Mapolsek Heram, Kamis (10/3)," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil pertemuan disepakati orang tua ketujuh remaja tersebut akan mengganti kerugian akibat ulah anak-anaknya.
"Kesanggupan orang tua para pelaku tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan pertimbangan para pelaku masih berstatus pelajar, di bawah umur dan atas kesepakatan bersama instansi terkait maka perbuatan para pelaku dimaafkan dan harus mengganti segala kerugian yang terjadi dan prosesnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak di Jayapura, Kamis, mengatakan ketujuh remaja tersebut melakukan pengrusakan lampu jembatan penyeberangan di depan SLTP YPPK St. Paulus, Padang Bulan, Distrik Heram dan ditangkap pada Rabu (9/3) oleh anggota Polsek Heram.
"Teridentifikasinya para pelaku pengrusakan lampu di jembatan penyeberangan tersebut, terungkap setelah video saat melakukan aksi viral di media sosial," katanya.
Menurut Kapolsek Frangky, kepada penyidik ketujuh remaja tersebut mengakui perbuatannya yang saat itu sedang terpengaruh minuman keras dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Karena para pelaku masih dibawa umur, kemudian orang tuanya dipanggil dan dipertemukan dengan Dinas PUPR bertempat di Mapolsek Heram, Kamis (10/3)," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil pertemuan disepakati orang tua ketujuh remaja tersebut akan mengganti kerugian akibat ulah anak-anaknya.
"Kesanggupan orang tua para pelaku tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan pertimbangan para pelaku masih berstatus pelajar, di bawah umur dan atas kesepakatan bersama instansi terkait maka perbuatan para pelaku dimaafkan dan harus mengganti segala kerugian yang terjadi dan prosesnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Taspen Jayapura telah salurkan THR sebesar Rp93 miliar bagi 32 ribu pensiunan di Papua
26 March 2026 5:34 WIB
BBPOM Jayapura minta pelaku usaha lokal cantumkan label kedaluwarsa secara jelas
26 March 2026 5:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Prajurit Satgas Yonif 511 pasang jaringan listrik di Gereja Ninambua Lanny Jaya
25 March 2026 4:42 WIB