Logo Header Antaranews Papua

Polresta Jayapura Kota ingatkan warga tidak merusak median jalan

Kamis, 26 Maret 2026 16:48 WIB
Image Print
Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota memperbaiki median di depan Kantor Samsat Jayapura. ANTARA/HO-Humas Polresta Jayapura Kota

Jayapura (ANTARA) - Satlantas Polresta Jayapura Kota, Papua mengingatkan warga untuk tidak merusak median jalan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polresta Jayapura Kota AKP Muh Akbar di Jayapura, Kamis, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

"‎Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," katanya.

Menurut Akbar, selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun enam bulan.

‎"Sehingga kami menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau merusak median pembatas jalan," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan merusak median jalan selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas khususnya tabrakan dari arah berlawanan.

"Gunakanlah fasilitas jalan sesuai peruntukannya demi keselamatan bersama," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya‎ akan menindak tegas setiap pelanggaran demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Jayapura.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026