Timika (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Mimika mengklaim sejumlah perusahaan dan badan usaha yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun kini mulai memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Timika untuk membicarakan soal pelunasan kewajibannya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mimika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Selasa, mengatakan pemanggilan perusahaan dan badan usaha yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan oleh pihak Kejari Timika maupun Kejari Nabire merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama melalui penyerahan surat kuasa khusus (SKK) pada Kamis (17/2).

"Sekarang ini sudah banyak perusahaan yang dipanggil oleh pihak Kejari Timika guna membicarakan soal tunggakan iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, kerja sama ini sangat efektif sehingga badan usaha yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan selama berbulan-bulan bahkan ada yang sampai bertahun-tahun bisa melunasi kewajiban mereka," kata Verry.

Melalui kerja sama dimaksud, katanya, pihak Kejari Timika dan pihak Kejari Nabire sebagai jaksa pengacara negara mewakili BPJAMSOSTEK Mimika untuk melakukan penagihan tunggakan iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan oleh setiap badan usaha masing-masing.

Verry menyebut terdapat 17 perusahaan atau badan usaha yang berdomisili di Kabupaten Mimika menunggak pembayaran iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK dengan total dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,2 miliar.

Sementara di Kabupaten Nabire, tercatat 10 perusahaan atau badan usaha menunggak pembayaran iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai tunggakan Rp383 juta.

"Ada satu badan usaha di Mimika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Rp1,2 miliar, sedangkan perusahaan-perusahaan yang lain ada yang menunggak Rp100 juta, ada yang menunggak Rp40 juta," ujar Verry.

Badan usaha yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp1,2 miliar tersebut, sudah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Mereka sudah berkomitmen untuk membayar tunggakan secara menyicil setiap bulan Rp100 juta mulai April. Badan usaha itu mendaftarkan anggotanya dengan jumlah ratusan orang. Bahkan beberapa anggotanya ada yang sudah meninggal. Kami belum bisa membayarkan jaminan kematian peserta yang meninggal sebesar Rp42 juta per orang sampai badan usaha itu melunasi seluruh kewajibannya," jelas Verry.

Dia menambahkan, melalui kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan pihak Kejari Timika dan Kejari Nabire itu sangat membantu optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terdapat dua syarat kepatuhan yang harus dilaksanakan oleh badan usaha yakni kepatuhan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya dan tenaga kerjanya serta kepatuhan dalam membayar iuran.

Adapun badan usaha wajib yang belum mendaftar di BPJAMSOSTEK Mimika hingga kini tercatat sebanyak 20 perusahaan.

"Ini yang akan kami coba untuk kita lakukan penyuluhan hukum bersama dengan kejaksaan sehingga memastikan hak-hak tenaga kerja bisa tercukupi," ujarnya.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024