Timika (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Roy Wayoi mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, harus memahami proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Karena percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika lebih cepat dari daerah lain yang ada di Papua sehingga proses pengadaan tanah bagi pembangunan harus dipahami oleh seluruh perangkat daerah," katanya di sela kegiatan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Timika, Rabu.
Menurut Wayoi, Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang menjadi proyek percontohan dalam pembangunan di Papua termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua sehingga kegiatan ini sangat penting dilaksanakan.
"Sehingga setiap OPD harus memahami dan memiliki pengetahuan dalam proses pengadaan tanah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil," ujarnya.
Dia menjelaskan karena pembangunan di Tanah Papua akan bertumbuh, jika masalah tanah selesai maka semua pembangunan akan berjalan dengan baik.
"Karena jika masalah tanah ini tidak bisa diselesaikan maka pembangunan juga tidak berjalan lancar," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pentingnya pengadaan tanah seperti kegiatan sosialisasi saat ini.
"Dan Kabupaten Mimika juga sudah beberapa tahun berjalan selalu melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada OPD setempat," ujarnya.*