Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Dua saksi masing-masing Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK sebelumnya juga telah memanggil saksi Budiyanto pada Rabu (2/3). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemanggilannya.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal aliran uang maupun proses keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Dua saksi masing-masing Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK sebelumnya juga telah memanggil saksi Budiyanto pada Rabu (2/3). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemanggilannya.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal aliran uang maupun proses keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.