Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Junimart Girsang mengatakan Komisi II DPR menunggu surat presiden (surpres) untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang terkait Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah.
"Surpres sampai sekarang belum turun, kami menunggu sambil mengonsolidasikan di internal Komisi II DPR," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas tiga RUU tersebut, yaitu Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, pihaknya masih menunggu surpres yang diterbitkan Pemerintah. Menurut dia, pro dan kontra terhadap pembahasan RUU DOB tersebut disebabkan oleh banyaknya kepentingan mengenai pemekaran daerah.
"Kami ada yang kepentingan subjektif, kepentingan objektif, ada kepentingan politik, dan bahkan ada kepentingan kemungkinan pecah belah juga," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait yang layak untuk dimintai pendapatnya dalam pembahasan tiga RUU tersebut, seperti Majelis Rapat Papua (MRP), apabila lembaga tersebut menyuarakan pembangunan Papua untuk pemerataan ekonomi.
"Surpres sampai sekarang belum turun, kami menunggu sambil mengonsolidasikan di internal Komisi II DPR," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas tiga RUU tersebut, yaitu Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, pihaknya masih menunggu surpres yang diterbitkan Pemerintah. Menurut dia, pro dan kontra terhadap pembahasan RUU DOB tersebut disebabkan oleh banyaknya kepentingan mengenai pemekaran daerah.
"Kami ada yang kepentingan subjektif, kepentingan objektif, ada kepentingan politik, dan bahkan ada kepentingan kemungkinan pecah belah juga," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait yang layak untuk dimintai pendapatnya dalam pembahasan tiga RUU tersebut, seperti Majelis Rapat Papua (MRP), apabila lembaga tersebut menyuarakan pembangunan Papua untuk pemerataan ekonomi.