Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara, Selasa, mengakui penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Berbagai keterangan dan bukti, katanya, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.

"Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik," kata Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat.

KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik KPK, Senin (6/6) bertempat di Mapolda Papua telah memeriksa dua saksi yaitu Jusieandra Pribadi Pampang (wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Adapun dua orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Marten Toding (Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun) dan Hausan Ansar (PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah) sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.

 Seluruh bukti akan dianalisis dan didalami kembali lalu dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka, jelas Ali Fikri.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024