KPK tetapkan tersangka kasus suap Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Selasa, 7 Juni 2022 18:14 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara, Selasa, mengakui penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Berbagai keterangan dan bukti, katanya, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.
"Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik," kata Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat.
KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik KPK, Senin (6/6) bertempat di Mapolda Papua telah memeriksa dua saksi yaitu Jusieandra Pribadi Pampang (wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Adapun dua orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Marten Toding (Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun) dan Hausan Ansar (PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah) sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Selain itu tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.
Seluruh bukti akan dianalisis dan didalami kembali lalu dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka, jelas Ali Fikri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara, Selasa, mengakui penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Berbagai keterangan dan bukti, katanya, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.
"Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik," kata Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat.
KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik KPK, Senin (6/6) bertempat di Mapolda Papua telah memeriksa dua saksi yaitu Jusieandra Pribadi Pampang (wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Adapun dua orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Marten Toding (Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun) dan Hausan Ansar (PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah) sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Selain itu tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.
Seluruh bukti akan dianalisis dan didalami kembali lalu dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka, jelas Ali Fikri.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kodim 1702 Jayawijaya pastikan keamanan penyaluran BLTS di Mamteng berjalan dengan baik
24 December 2025 17:12 WIB
Kodim 1702 pastikan kerukunan umat beragama terbina baik di Mamberamo Tengah
19 December 2025 16:53 WIB
Pemkab Mamberamo Tengah bentuk Satgas MBG dukung program prioritas nasional
19 December 2025 16:52 WIB
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 gelar sunatan di rumah masyarakat pedalaman Papua
19 December 2025 4:05 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut jalan penghubung tiga kabupaten Papua Pegunungan terputus
21 April 2026 12:34 WIB