Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengantisipasi berbagai potensi kendala yang bisa menghambat tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Bamsoet ketika menerima Ketua Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap di jakarta, Senin, memberikan apresiasi penyampaian terhadap berbagai persoalan Pemilu 2024, seperti hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.
":Jangan sampai menganggu tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sehingga KPU, pemerintah pusat dan DPR RI segera menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul supaya tak menganggu tahapan Pemilu,"imbuhnya.
Dia sebut sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR ingatkan KPU antisipasi berbagai kendala hambat Pemilu 2024
Bamsoet ketika menerima Ketua Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap di jakarta, Senin, memberikan apresiasi penyampaian terhadap berbagai persoalan Pemilu 2024, seperti hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.
":Jangan sampai menganggu tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sehingga KPU, pemerintah pusat dan DPR RI segera menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul supaya tak menganggu tahapan Pemilu,"imbuhnya.
Dia sebut sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR ingatkan KPU antisipasi berbagai kendala hambat Pemilu 2024