Ketua MPR ingatkan KPU antisipasi kendala Pemilu 2024
Selasa, 14 Juni 2022 4:18 WIB
Pimpinan MPR RI menerima kunjungan para anggota KPU RI di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-MPR RI)
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengantisipasi berbagai potensi kendala yang bisa menghambat tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Bamsoet ketika menerima Ketua Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap di jakarta, Senin, memberikan apresiasi penyampaian terhadap berbagai persoalan Pemilu 2024, seperti hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.
":Jangan sampai menganggu tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sehingga KPU, pemerintah pusat dan DPR RI segera menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul supaya tak menganggu tahapan Pemilu,"imbuhnya.
Dia sebut sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR ingatkan KPU antisipasi berbagai kendala hambat Pemilu 2024
Bamsoet ketika menerima Ketua Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap di jakarta, Senin, memberikan apresiasi penyampaian terhadap berbagai persoalan Pemilu 2024, seperti hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.
":Jangan sampai menganggu tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sehingga KPU, pemerintah pusat dan DPR RI segera menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul supaya tak menganggu tahapan Pemilu,"imbuhnya.
Dia sebut sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR ingatkan KPU antisipasi berbagai kendala hambat Pemilu 2024
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BP3OKP Pegunungan harap pembangunan 2.200 rumah dari Presiden RI berjalan tahun ini
21 March 2026 20:05 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Gubernur sebut program rehabilitasi RTLH tingkatkan kualitas hidup warga Papua
17 April 2026 8:48 WIB
Pemkot Jayapura harap partai politik penerima dana hibah tingkatkan kualitas demokrasi
15 April 2026 10:52 WIB
Gubernur Papua sebut Dana Otsus Rp12,69 T dapat percepat bangun daerah tertinggal
14 April 2026 18:41 WIB