Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah resmi menyerahkan dokumen 2.950 data tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk ditindaklanjuti.
 
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Papua Muhammad Musaad di Jayapura ,Senin, mengatakan dokumen tersebut berisi data tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim untuk mengisi formasi 20 ribu yang disediakan pemerintah pusat. 
 
"Pada tim tersebut di antaranya melibatkan Kantor Regional IX BKN Jayapura,lalu ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua di mana data honorer tersebut sempat membengkak dari kuota formasi 20 ribu," katanya.
 
Menurut Musa’ad, setelah penyerahan dokumen ini, nantinya para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua akan memanggil tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi tersebut untuk menerima penjelasan lebih lanjut sebelum mengikuti tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
 
“Nanti para tenaga honorer K2 yang lolos akan dipanggil untuk menerima penjelasan, kemudian mengikuti tes untuk memastikan siapa yang berhak atau memenuhi syarat menjadi CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan dokumen yang diserahkan kepada Sekretariat Daerah Papua (Sekda) tersebut selanjutnya diserahkan ke pimpinan OPD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti masa kerja dan lainnya.
 
“Bagi yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi dan validasi, kami mohon untuk bersabar karena masih ada formasi lain, apalagi dengan adanya penambahan provinsi baru pasti ada pembukaan penerimaan lagi,” katanya lagi.
 
Dia menambahkan kepada para tenaga honorer K2 yang tidak lolos masih mempunyai kesempatan yang mana pemerintah memberikan kelonggaran batas umur pegawai yang dulunya 35 tahun kini menjadi 48 tahun sehingga masih ada waktu untuk berkarya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024