Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua pada Rabu kembali mengamankan lima mobil yang diduga sebagai kendaraan penimbun bahan bakar minyak (BBM) setelah sehari sebelumnya telah mengamankan 10 mobil karena dugaan kasus yang sama.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu di Wamena, Rabu mengatakan razia dilakukan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi yang mengantri di APMS (agen premium dan minyak sola) untuk mendapatkan BBM subsidi.
"Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil mengamankan lima mobil yang tangki BBM telah dimodifikasi serta dua unit motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantri BBM," katanya.
Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, dimana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000," katanya.
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau masih mengantri untuk mendapatkan BBM.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantri BBM di APMS," katanya.
Razia yang melibatkan Subdenpom Wamena itu dipimpin Kasat Samapta Polres Jayawijaya AKP Frets Lamahan dan Kasat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Ihlas.
Mobil-mobil yang mengalami perubahan ukuran tengki bahan bakar itu, selama ini diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS lalu menjual di luar dengan harga yang lebih mahal.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu di Wamena, Rabu mengatakan razia dilakukan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi yang mengantri di APMS (agen premium dan minyak sola) untuk mendapatkan BBM subsidi.
"Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil mengamankan lima mobil yang tangki BBM telah dimodifikasi serta dua unit motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantri BBM," katanya.
Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, dimana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000," katanya.
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau masih mengantri untuk mendapatkan BBM.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantri BBM di APMS," katanya.
Razia yang melibatkan Subdenpom Wamena itu dipimpin Kasat Samapta Polres Jayawijaya AKP Frets Lamahan dan Kasat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Ihlas.
Mobil-mobil yang mengalami perubahan ukuran tengki bahan bakar itu, selama ini diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS lalu menjual di luar dengan harga yang lebih mahal.