Wamena (ANTARA) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mendesak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penyerapan anggaran, terutama yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

Kepala Bappeda Jayawijaya Ludya Logo di Wamena, Senin, mengatakan hingga kini penyerapan anggaran Otsus untuk fisik masih di bawah 75 persen.

"Kemarin kami panggil OPD pengguna Otsus terus kami minta mereka menyajikan antara realisasi fisik dan keuangan. Selang hampir tiga minggu setelah itu, penyerapannya lumayan, terutama untuk proyek nonfisik dari Otsus," katanya.

Sesuai aturan pemerintah menurut dia, jika penyerapan anggaran Otsus tahap awal belum mencapai lebih dari 75 persen maka anggaran tahap berikutnya belum bisa dicairkan .

"Teman-teman dari bidang sedang melakukan monitor lapangan untuk melihat kegiatan-kegiatan fisik yang bersumber dari dana Otsus, jadi kami bisa kembali melaporkan progresnya ke pusat dalam waktu dekat," katanya.

Sementara itu untuk kegiatan nonfisik yang bersumber dari dana Otsus, sebagian besar sudah terserap walaupun belum 100 persen.

"Kepada OPD pengelola dana Otsus yang nonfisik, kalau memang kegiatannya sudah bisa berjalan, agar bisa lebih aktif supaya kelihatan progres penyerapan dana," katanya.

Bappeda mengimbau pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing OPD mengecek kegiatan yang sudah direncanakan agar dilaksanakan.

"Mereka perlu cek kegiatan itu di lapangan sehingga kontraktor pemenang tender tidak santai karena waktu kerja maksimal kita satu bulan saja," katanya.

Alokasi dana Otsus terbesar atau 30 persen dari yang diterima kabupaten, digunakan untuk sektor pendidikan atau berada pada Dinas Pendidikan serta Perpustakaan Arsip Daerah dan Sekretariat Daerah.

"Di bagian setda yaitu bantuan studi akhir, bantuan mahasiswa Jayawijaya," katanya.

Alokasi terbesar ke dua atau 20 persen berada pada Dinas Kesehatan dan selanjutnya alokasi untuk pemberdayaan ekonomi yang tersebar di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

"Berdasarkan laporan terakhir, penyebab lambat penyerapan karena beberapa OPD harus penyesuaian regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
 

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024