Pemkab Jayapura-KI Papua dan media massa menjalin kerja sama
Senin, 20 Februari 2023 14:57 WIB
Foto bersama setelah penandatanganan kerja sama Pemkab Jayapura bersama Komisi Informasi Provinsi Papua dan media massa di Aula Kantor Bupati Jayapura, Senin (20/2/2023) (FOTO ANTARA/Ardiles Leloltery)
Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua dan media massa, di Aula Kantor Bupati Jayapura, Senin, dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi di Sentani, Senin, mengatakan melalui penandatanganan MoU tersebut diharapkan agar ke depan seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) setempat tidak menutup setiap informasi dari program yang telah dikerjakan.
"Jadi semua harus transparan jangan ditutup-tutupi baik terkait anggaran maupun semua program yang dikerjakan dapat agar bisa dilaporkan," katanya.
Menurut dia salah satu instrumen penting badan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kami minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jayapura dapat memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat atau siapapun termasuk jurnalis," kata Hana Hikoyabi.
Sementara itu, Wakil ketua KI Provinsi Papua Andriani Wally mengatakan dengan dilakukan penandatanganan MoU merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Jayapura telah siap menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Dan sebagai leading sektor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura mempunyai peranan dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mengelola semua dokumen publik yang ada di wilayah itu," katanya.
Pihaknya berharap ke depan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura lebih semangat untuk mengumpulkan semua dokumen publik di seluruh OPD untuk mengelola sebuah informasi menjadi dokumen yang wajib di terbitkan sesuai pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi di Sentani, Senin, mengatakan melalui penandatanganan MoU tersebut diharapkan agar ke depan seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) setempat tidak menutup setiap informasi dari program yang telah dikerjakan.
"Jadi semua harus transparan jangan ditutup-tutupi baik terkait anggaran maupun semua program yang dikerjakan dapat agar bisa dilaporkan," katanya.
Menurut dia salah satu instrumen penting badan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kami minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jayapura dapat memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat atau siapapun termasuk jurnalis," kata Hana Hikoyabi.
Sementara itu, Wakil ketua KI Provinsi Papua Andriani Wally mengatakan dengan dilakukan penandatanganan MoU merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Jayapura telah siap menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Dan sebagai leading sektor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura mempunyai peranan dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mengelola semua dokumen publik yang ada di wilayah itu," katanya.
Pihaknya berharap ke depan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura lebih semangat untuk mengumpulkan semua dokumen publik di seluruh OPD untuk mengelola sebuah informasi menjadi dokumen yang wajib di terbitkan sesuai pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2018.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Jayapura serahkan bantuan keagamaan Rp100 juta bagi TK di Kotaraja
20 April 2026 19:01 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Papua Pegunungan dukung pembukaan lahan pertanian 800 hektare di Jayawijaya
22 April 2026 11:40 WIB
Wali Kota Jayapura serahkan bantuan keagamaan Rp100 juta bagi TK di Kotaraja
20 April 2026 19:01 WIB