Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan vaksinasi konjugasi pneumokokus (PCV) kepada sebanyak 3.131 anak balita sehat yang berusia antara 2 bulan hingga 12 bulan supaya dapat terhindar dari bahaya penyakit pneumonia.
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Biak Numfor Ruslan Epid di Biak, Senin, mengatakan penyuntikan imunisasi PCV dilakukan dengan cara intramuskular atau injeksi di bagian paha kiri dengan dosis 0,5 ml.
"Pemberian imunisasi PCV diberikan kepada bayi yang sehat sebanyak 3 kali. Pertama saat bayi berusia 2 bulan, lalu 3 bulan, dan terakhir 12 bulan," ujar Kabid pencegahan pengendalian penyakit Dinkes Ruslan.
Dia mengatakan pemberian Imunisasi PCV kepada anak balita sama seperti imunisasi dasar wajib lainnya, yakni diberikan secara gratis.
Diakui Ruslan, pemberian imunisasi PCV tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan di rumah sakit.
Selain itu vaksinasi PCV bisa juga diperoleh di tempat-tempat yang biasa memberikan imunisasi seperti posyandu, puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter/bidan.
"Imunisasi PCV kini menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia untuk melindungi dari penyakit berbahaya termasuk pneumonia atau radang paru," kata Ruslan Epid.
Pemberian imunisasi PCV juga bertujuan mencegah anak terkena stunting dan pneumonia.
"Karena penyakit ini tidak hanya menyebabkan radang paru, namun juga mengganggu gizi penderitanya," kata Kabid P2P Dinkes Biak Numfor Ruslan Epid.*
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Biak Numfor Ruslan Epid di Biak, Senin, mengatakan penyuntikan imunisasi PCV dilakukan dengan cara intramuskular atau injeksi di bagian paha kiri dengan dosis 0,5 ml.
"Pemberian imunisasi PCV diberikan kepada bayi yang sehat sebanyak 3 kali. Pertama saat bayi berusia 2 bulan, lalu 3 bulan, dan terakhir 12 bulan," ujar Kabid pencegahan pengendalian penyakit Dinkes Ruslan.
Dia mengatakan pemberian Imunisasi PCV kepada anak balita sama seperti imunisasi dasar wajib lainnya, yakni diberikan secara gratis.
Diakui Ruslan, pemberian imunisasi PCV tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan di rumah sakit.
Selain itu vaksinasi PCV bisa juga diperoleh di tempat-tempat yang biasa memberikan imunisasi seperti posyandu, puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter/bidan.
"Imunisasi PCV kini menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia untuk melindungi dari penyakit berbahaya termasuk pneumonia atau radang paru," kata Ruslan Epid.
Pemberian imunisasi PCV juga bertujuan mencegah anak terkena stunting dan pneumonia.
"Karena penyakit ini tidak hanya menyebabkan radang paru, namun juga mengganggu gizi penderitanya," kata Kabid P2P Dinkes Biak Numfor Ruslan Epid.*