Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah merealisasikan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) untuk triwulan dua pada Juli 2023 kepada tenaga guru yang sudah tersertifikasi.

"Pemkab Biak Numfor sudah merealisasikan pembayaran dana transfer daerah, salah satunya tunjangan sertifikasi guru," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi di Biak, Senin.

Diakuinya, untuk bayar tunjangan ASN yang sumber dananya dari transfer keuangan daerah dipastikan pembayaran dilakukan tepat waktu karena ini menyangkut hak pegawai negeri sipil setempat.

"Setiap awal bulan Pemkab Biak Numfor tepat waktu melaporkan realisasi penyaluran dana transfer keuangan daerah kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Papua di Jayapura.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 TPG adalah tunjangan khusus dari Pemerintah yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi guru PNS yang telah menyandang status bersertifikat sesuai PP No 41 tahun 2009 akan diberikan TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk guru non ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2 maka guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok disalurkan melalui rekening guru bersangkutan.

Salah satu tenaga guru penerima tunjangan sertifikasi guru Biak Mulyani mengaku sudah mengecek pembayaran tunjangan sertifikasi di rekening bank daerah setempat.

"Alhamdulillah sudah terima transfer pembayaran tunjangan sertifikasi guru periode triwulan kedua 2023," katanya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guru sertifikasi di Biak Numfor mencapai 23 persen atau sekitar 500 guru yang memiliki sertifikat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024