Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan terdiri anggota TNI-Polri dan petugas Bea Cukai menangkap dua orang pembawa ganja seberat 825 gram dari Papua Nugini (PNG) masuk ke Indonesia.

"Kedua pembawa ganja yang ditangkap aparat gabungan yaitu DG (23) warga Arso, Kabupaten Keerom dan MW (40) berkebangsaan PNG," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Akhmad Alfian di Jayapura, Rabu

Dia mengatakan dua orang membawa ganja seberat 825 gram diisi dalam tiga paket plastik bening.

Penangkapan yang dilaksanakan Selasa (3/10) berawal dari adanya informasi ada orang membawa ganja masuk ke wilayah RI melalui jalan setapak atau jalan tikus yang berada di sekitar Wutung (PNG) dengan Skouw (RI) .

Dari informasi itu kemudian didalami dan ditangkap kedua orang beserta tiga paket berisi ganja yang mereka bawa dari PNG.

"Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolsubsektor Skouw Wutung untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut," ujar Alfian.

Pasi 1/Intel Yonif 122/TS Kapten Inf Alif Setiaji secara terpisah mengakui adanya penangkapan terhadap dua warga saat melintas masuk ke wilayah RI dengan membawa ganja.

"Mereka ditangkap tim gabungan Selasa sore (3/10) setelah melaksanakan patroli gabungan di sekitar jalan setapak atau jalan pintas atau jalan tikus di sekitar PLBN Skouw," katanya. 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap pembawa ganja dari PNG

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024