Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua mewajibkan calon pengantin di daerah itu miliki sertifikat elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) sebagai salah satu syarat wajib menikah untuk mencegah kasus stunting.

"Fungsi dari sertifikat ini untuk pencegahan stunting sejak dini," kata Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap usai sosialisasi stunting di Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa, Rabu.

Johanna menyebut tujuan mendaftar sertifikat Elsimil bagi calon pengantin untuk mendeteksi lebih awal terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kondisi kesehatan si ibu sebagai upaya mencegah stunting.

Ia meminta dengan aplikasi layanan Elsimil dapat diketahui dan dideteksi ada tidaknya kelainan genetik, penyakit keturunan maupun infeksi menular tertentu yang kemungkinan diidap calon pengantin.

Dengan demikian, lanjut dia, aplikasi Elsimil dapat mengetahui terhadap kondisi kesehatan pasangan calon pengantin, sehingga diharapkan menjadi calon ibu yang melahirkan anak yang sehat.

Johanna menyebut pihak BKKBN bekerja sama dengan Kementerian Agama mengeluarkan edaran agar tiga bulan sebelum menikah, para calon pengantin telah memiliki sertifikat Elsimil, kemudian dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Johanna meminta kesehatan fisik calon pengantin harus tetap diperiksa terlebih dulu sebelum mendaftarkan pernikahannya di gereja atau di KUA setempat.

"Tujuannya untuk menyiapkan kesehatan calon ibu supaya melahirkan anak yang sehat dan terbebas dari stunting," kata Johanna.

Sementara itu, Lurah Anjereuw Erwin Rumaropen mengajak masyarakat kelurahan setempat untuk membantu pemerintah mencegah stunting.

"Orang tua punya peranan besar mencegah stunting, karena mengawasi tumbuh kembang anak di masa 1.000 hari pertama kehidupan," katanya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024