Pemkab Jayapura gelar sosialisasi pengisian DPRK jalur adat
Jumat, 3 November 2023 17:28 WIB
Sosialisasi peraturan pemerintah (PP) tentang pengisian kursi DPRK yang berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura. ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura
Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, menggelar sosialisasi peraturan pemerintah (PP) tentang pengisian kursi Dewan Pimpinan Rakat Kabupaten/Kota (DPRK) dari jalur adat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura, Daniel Yaroseray, dalam rilisnya, Jumat, mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
“Kita diberikan ruang pengisian DPRK dari jalur adat dalam persiapan seleksi dan pemilihan yang akan berlangsung pada 2024,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini seperti pendalaman pengisian kursi DPRK sesuai PP nomor 106 tahun 2021 kepada seluruh masyarakat adat baik itu perempuan, pemuda sehingga lebih mengetahui tugas dan fungsi dari aturan tersebut.
“Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah khusus mengenai pengangkatan kursi jalur adat belum ditetapkan masih dalam rancangan,” ujarnya.
Yaroseray menjelaskan meskipun belum ada regulasi yang mengatur dalam Perdasi maupun Perdasus di Provinsi Papua tetapi pemerintah pusat telah mengeluarkan PP nomor 106 tahun 2021 sebagai landasannya penyiapan persiapan pemilihan DPRK.
“Mekanisme, tata cara diberikan supaya masyarakat adat di Papua khususnya Kabupaten Jayapura dapat mengetahui sehingga akan lebih mempersiapkan segala sesuatu untuk pencalonan dan tahapan pemilihan DPRK,” katanya.
Dia menambahkan dengan aturan dari pemerintah pusat maka masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura yang memiliki sembilan Dewan Adat Suku (DAS) bisa mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti pencalonan pengangkatan DPRK jalur adat.
“Setelah mereka mengetahui maka 2024, nama-nama yang diusulkan itu bisa masuk dalam kursi pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura tetapi semua tahapan harus sesuai aturan tidak boleh dewan adat suku yang monopoli kursi pengangkatan tersebut,” ujarnya.
Jumlah kursi, kata Yaroseray, untuk pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura berjumlah delapan kursi, minimal tujuh kursi dan kuota keberpihakan kepada perempuan dari jalur adat tiga persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Jayapura gelar sosialisasi PP pengisian DPRK jalur adat
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura, Daniel Yaroseray, dalam rilisnya, Jumat, mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
“Kita diberikan ruang pengisian DPRK dari jalur adat dalam persiapan seleksi dan pemilihan yang akan berlangsung pada 2024,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini seperti pendalaman pengisian kursi DPRK sesuai PP nomor 106 tahun 2021 kepada seluruh masyarakat adat baik itu perempuan, pemuda sehingga lebih mengetahui tugas dan fungsi dari aturan tersebut.
“Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah khusus mengenai pengangkatan kursi jalur adat belum ditetapkan masih dalam rancangan,” ujarnya.
Yaroseray menjelaskan meskipun belum ada regulasi yang mengatur dalam Perdasi maupun Perdasus di Provinsi Papua tetapi pemerintah pusat telah mengeluarkan PP nomor 106 tahun 2021 sebagai landasannya penyiapan persiapan pemilihan DPRK.
“Mekanisme, tata cara diberikan supaya masyarakat adat di Papua khususnya Kabupaten Jayapura dapat mengetahui sehingga akan lebih mempersiapkan segala sesuatu untuk pencalonan dan tahapan pemilihan DPRK,” katanya.
Dia menambahkan dengan aturan dari pemerintah pusat maka masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura yang memiliki sembilan Dewan Adat Suku (DAS) bisa mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti pencalonan pengangkatan DPRK jalur adat.
“Setelah mereka mengetahui maka 2024, nama-nama yang diusulkan itu bisa masuk dalam kursi pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura tetapi semua tahapan harus sesuai aturan tidak boleh dewan adat suku yang monopoli kursi pengangkatan tersebut,” ujarnya.
Jumlah kursi, kata Yaroseray, untuk pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura berjumlah delapan kursi, minimal tujuh kursi dan kuota keberpihakan kepada perempuan dari jalur adat tiga persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Jayapura gelar sosialisasi PP pengisian DPRK jalur adat
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakesbangpol Papua Pegunungan sebut jumlah kursi DPRP jalur otonomi khusus 11
05 March 2025 15:01 WIB, 2025
Dewan Adat Suku Tabi konsolidasi usulan calon anggota DPRP jalur Otsus Papua
07 September 2024 20:25 WIB, 2024
Kemensos RI salurkan paket bantuan kursi roda-tongkat disabilitas di Biak
29 April 2024 13:00 WIB, 2024
Pemkab Jayapura: Penerimaan DPRK jalur adat Otsus tunggu peraturan gubernur
26 April 2024 18:28 WIB, 2024
KPU Biak Numfor sebut lima dapil perebutkan 25 kursi caleg DPRD Pemilu 2024
21 March 2023 16:12 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Kemendagri pastikan lelang pembangunan KIPP Papua Pegunungan dilaksanakan Juni 2026
08 March 2026 10:28 WIB
Gubernur Fakhiri sebut RPJMD 2025--2029 jadi pijakan transformasi pembangunan Papua
06 March 2026 8:17 WIB
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua gandeng Polri amankan lapas di Bumi Cenderawasih
04 March 2026 18:37 WIB