Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Selatan sebanyak 35 legislator karena jumlah penduduk setempat tidak mencapai satu juta orang.
Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak di Jayapura, Jumat, mengatakan bahwa kuota itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022.
"Pada Perpu tersebut ada poin yang menyebutkan jika penduduk di bawah dari satu juta orang maka memperoleh alokasi sebanyak 35 kursi," kata Diana Simbiak.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang sampai dengan tiga juta jiwa maka memperoleh alokasi 45 kursi.
"Jadi, Provinsi Papua alokasi sebanyak 45 kursi, Papua Tengah 45 kursi, Papua Pegunungan 45 kursi, dan Papua Selatan 35 kursi," ujarnya.
Diana menjelaskan bahwa tiga daerah otonomi baru di Tanah Papua tidak lagi melakukan kajian terkait dengan penetapan daerah pemilihan (Dapil) karena penetapannya sejak Desember 2022.
Secara nasional, kata dia, sudah ditetapkan. Bahkan, kabupaten di Papua seperti Provinsi Papua Pegunungan ada delapan kabupaten, Papua Selatan ada empat kabupaten, Papua Tengah delapan kabupaten, dan Papua sembilan kabupaten.
"Semua sudah terakomodasi dalam surat keputusan KPU RI," kata Diana.