Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, menetapkan 30 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura periode 2024—2029, Selasa.
Penetapan kursi anggota DPRD Kabupaten Jayapura awalnya 25 anggota, pada periode 2024—2029 bertambah menjadi 30 anggota dengan bertambahnya jumlah penduduk di 19 distrik dan lima kelurahan Kabupaten Jayapura.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya di Sentani, Selasa, mengatakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Terpilih pada Pemilu 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Rapat pleno ini dilakukan sesuai dengan surat KPU RI ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU," katanya.
Menurut Efra, berdasarkan hasil putusan MK RI, yang menyatakan untuk sengketa atau permohonan di MK pada tanggal 21 Mei 2024 telah dibacakan putusan dismissal.
"Berdasarkan putusan dismissal itu, kemudian MK menyurat kepada KPU RI, lalu KPU RI menyurat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, yang sekiranya dalam putusan dismissal untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu semua sengketa atau permasalahan di MK telah selesai," ujarnya.
Efra menjelaskan KPU mengeluarkan pada tanggal 25 Mei 2024 kepada Ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Inti surat tersebut bahwa KPU provinsi maupun kabupaten/Kota yang telah dinyatakan putusan dismissal oleh MK dan tidak ada lagi sengketa yang wajib dilakukan pemeriksaan itu dapat melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih di masing-masing tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Setelah penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, KPU akan menyerahkan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih kepada kepala daerah untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyaratan lainnya.
"Adapun persyaratan bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih periode 2024—2029 harus melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan masa waktu penyerahan hingga dengan 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.
Jika sampai 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih tidak memenuhi syarat serta LHKPN-nya, kata dia, KPU akan menyampaikan kepada Mendagri melalui gubernur bahwa caleg terpilih tersebut tidak dilantik.
Mengenai jadwal pelaksanaan pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih, lanjut dia, akan dilaksanakan dan dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.