Disdikbud: Lima PKBM di Biak terakreditasi C
Minggu, 19 November 2023 13:01 WIB
Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Mohammad Yamin Mandala Distrik Biak Kota, Papua.ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan lima satuan pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga 2023 telah terakreditasi C dari Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Nonformal.
"Lima PKBM yang telah akreditasi itu yakni PKBM Kobe Oser Samofa, PKBM Saroi Biak Barat, PKBM Bani Jadok Biak Utara, dan PKBM Kasih Biak Kota," kata Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan PAUD Disdikbud Biak Numfor Drs Endang Suhendi di Biak, Minggu.
Menurut Endang, akreditasi PKBM merupakan program pemerintah melalui BAN PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemendikbudristek bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan nonformal PKBM sejak 2010.
"Akreditasi pengelolaan PKBM meliputi delapan standar yang ditetapkan pemerintah sebagai pusat belajar masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan delapan standar akreditasi pengelolaan PKBM itu yakni standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
Menurut dia, legalitas pengelolaan PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal telah dijamin eksistensinya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan menyandang status akreditasi PKBM, lanjut Endang, diharapkan kualitas pendidikan di lembaga PKBM dapat ditingkatkan serta memberikan manfaat lebih baik bagi peserta didik dan masyarakat.
Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) jumlah PKBM di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 22 PKBM.
"Lima PKBM yang telah akreditasi itu yakni PKBM Kobe Oser Samofa, PKBM Saroi Biak Barat, PKBM Bani Jadok Biak Utara, dan PKBM Kasih Biak Kota," kata Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan PAUD Disdikbud Biak Numfor Drs Endang Suhendi di Biak, Minggu.
Menurut Endang, akreditasi PKBM merupakan program pemerintah melalui BAN PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemendikbudristek bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan nonformal PKBM sejak 2010.
"Akreditasi pengelolaan PKBM meliputi delapan standar yang ditetapkan pemerintah sebagai pusat belajar masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan delapan standar akreditasi pengelolaan PKBM itu yakni standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
Menurut dia, legalitas pengelolaan PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal telah dijamin eksistensinya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan menyandang status akreditasi PKBM, lanjut Endang, diharapkan kualitas pendidikan di lembaga PKBM dapat ditingkatkan serta memberikan manfaat lebih baik bagi peserta didik dan masyarakat.
Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) jumlah PKBM di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 22 PKBM.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BAN PNF Kemendikbudristek tetapkan delapan standar nilai akreditasi PKBM
26 June 2024 18:44 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
SMK Paniai sebut program pendidikan gratis ringankan beban orang tua siswa
04 February 2026 7:44 WIB