Biak (ANTARA) - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan delapan standar penilaian akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Delapan instrumen akreditasi sekolah standar Isi, kedua standar proses, ketiga standar kompetensi lulusan," ujar Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Endang Suhendi di Biak,Rabu.
Sedangkan standar akreditasi lainnya, menurut Endang, instrumen standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
"Pada tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor terdapat penambahan tujuh PKBM yang terakreditasi C," ujarnya.
Ia menyebut tujuh satuan pendidikan PKBM mendapat akreditasi C di antaranya PKBM Kobe Oser Samofa, PKBM Kasih Biak Kota.
Kemudian PKBM Saroi Biak Barat, PKBM Bani Jadok Distrik Biak Utara, PKBM Swandiwe Nadi dan PKBM Ityum Manbesori.
Untuk satu lembaga Pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Biak, lanjut Endang, dari hasil penilaian meraih akreditasi B.
Kegiatan akreditasi PKBM merupakan bentuk penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
"Penilaian akreditasi untuk memberikan penjaminan mutu terhadap pengelolaan satuan pendidikan di seluruh Indonesia," harapnya.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek pada 2024 sebanyak 22 PKBM terdaftar melakukan kegiatan belajar mengajar paket A (setara SD), Paket B (SMP) dan Paket C (setara SMA).