Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengharapkan tidak ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Jayapura Miryam Y Soumilena ketika dihubungi ANTARA di Sentani, Selasa mengatakan 2023, kekerasan terhadap perempuan tidak lebih dari lima kasus.
“Semua kasus kita tangani dengan baik dengan melibatkan pihak kepolisian maupun Pengadilan Agama (PA) Sentani dalam memediasi setiap permasalahan yang berakhir baik,” katanya.
Menurut dia, terdapat satu kasus kekerasan terhadap anak dimana akan terjadi pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur akan dinikahkan, tetapi pihak PA meminta tanggapan dari DP3A.
“Permintaan tersebut resmi secara tertulis oleh PA kepada kami, sehingga kami balaspun secara resmi dengan menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak bisa dinikahkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pernikahan anak di bawah umur itu sama saja kekerasan terhadap anak tersebut.
“Kodratnya anak ya dia harus ceria, bermain dan mendapatkan pendidikan yang layak oleh orang tua atau keluarga,” katanya.
Dia menambahkan pernikahan itu terjadi atas berbagai alasan apapun baik itu ekonomi, adat, tetapi intinya tidak boleh dilakukan.
“Kita tidak boleh menghancurkan masa depan anak dengan kasus kekerasan, kita harus menjaga anak-anak kita tumbuh menjadi manusia yang berguna dan perempuan harus haknya dijaga dan dilindungi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Jayapura Miryam Y Soumilena ketika dihubungi ANTARA di Sentani, Selasa mengatakan 2023, kekerasan terhadap perempuan tidak lebih dari lima kasus.
“Semua kasus kita tangani dengan baik dengan melibatkan pihak kepolisian maupun Pengadilan Agama (PA) Sentani dalam memediasi setiap permasalahan yang berakhir baik,” katanya.
Menurut dia, terdapat satu kasus kekerasan terhadap anak dimana akan terjadi pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur akan dinikahkan, tetapi pihak PA meminta tanggapan dari DP3A.
“Permintaan tersebut resmi secara tertulis oleh PA kepada kami, sehingga kami balaspun secara resmi dengan menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak bisa dinikahkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pernikahan anak di bawah umur itu sama saja kekerasan terhadap anak tersebut.
“Kodratnya anak ya dia harus ceria, bermain dan mendapatkan pendidikan yang layak oleh orang tua atau keluarga,” katanya.
Dia menambahkan pernikahan itu terjadi atas berbagai alasan apapun baik itu ekonomi, adat, tetapi intinya tidak boleh dilakukan.
“Kita tidak boleh menghancurkan masa depan anak dengan kasus kekerasan, kita harus menjaga anak-anak kita tumbuh menjadi manusia yang berguna dan perempuan harus haknya dijaga dan dilindungi,” ujarnya.