Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, mengajak seluruh lapisan masyarakat memberantas peredaran minuman beralkohol pada 19 distrik di daerah tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Rabu, mengatakan sumber permasalahan yang terjadi di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura, bermula dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Masyarakat kalau mengetahui ada penjualan minuman beralkohol di lingkungannya bisa melaporkan ke saya, dan akan ditindak tegas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayapura,” katanya.
Diakuinya agak susah untuk memberantas peredaran minuman beralkohol sampai ke akarnya, sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat mengawasi peredaran minuman memabukkan itu.
“Kalau kami bicara normatif terkait minuman beralkohol, kita tahu sendiri situasinya, maka masyarakat harus terlibat aktif melapor ada penjualan minuman beralkohol di sini, di situ, sehingga mudah untuk diambil tindakan tegas,” ujar Bupati Triwarno
Dia menjelaskan upaya apapun yang akan dilakukan dalam memberantas minuman beralkohol tidak akan berjalan baik bila masyarakat tidak terlibat aktif.
“Makanya saya ulangi, masyarakat yang harus menjadi ujung tombak, karena yang tahu di mana minuman beralkohol itu dijual bukan pemerintah, tetapi masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan Pemkab Jayapura tidak pernah menarik pajak daerah dari minuman beralkohol yang ada di daerah setempat.
“Kalau ada masyarakat yang berpikir bahwa Pemkab Jayapura peroleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak minuman beralkohol, itu keliru, karena sampai saat ini tidak ada pajak miras (minuman keras) karena memang daerah ini memiliki perda larangan atau pengaturan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Rabu, mengatakan sumber permasalahan yang terjadi di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura, bermula dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Masyarakat kalau mengetahui ada penjualan minuman beralkohol di lingkungannya bisa melaporkan ke saya, dan akan ditindak tegas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayapura,” katanya.
Diakuinya agak susah untuk memberantas peredaran minuman beralkohol sampai ke akarnya, sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat mengawasi peredaran minuman memabukkan itu.
“Kalau kami bicara normatif terkait minuman beralkohol, kita tahu sendiri situasinya, maka masyarakat harus terlibat aktif melapor ada penjualan minuman beralkohol di sini, di situ, sehingga mudah untuk diambil tindakan tegas,” ujar Bupati Triwarno
Dia menjelaskan upaya apapun yang akan dilakukan dalam memberantas minuman beralkohol tidak akan berjalan baik bila masyarakat tidak terlibat aktif.
“Makanya saya ulangi, masyarakat yang harus menjadi ujung tombak, karena yang tahu di mana minuman beralkohol itu dijual bukan pemerintah, tetapi masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan Pemkab Jayapura tidak pernah menarik pajak daerah dari minuman beralkohol yang ada di daerah setempat.
“Kalau ada masyarakat yang berpikir bahwa Pemkab Jayapura peroleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak minuman beralkohol, itu keliru, karena sampai saat ini tidak ada pajak miras (minuman keras) karena memang daerah ini memiliki perda larangan atau pengaturan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.