Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 2024 sebesar Rp190 miliar kepada 257 kepala kampung.
"Fasilitasi keuangan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan tata kelola Dana Desa," ujar Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Kamis.
Dengan adanya fasilitasi Dana Desa, kata dia, diharapkan 257 kepala kampung dapat menggunakan dengan baik anggaran desa setempat.
Semuel menyampaikan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Biak Sofia Bonsapia mengajak 257 kepala kampung menjadikan kegiatan fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa sebagai penambah pengetahuan dan informasi.
"Hal ini dapat berdampak mencegah adanya tindak pidana korupsi yang dapat terjadi pada siapa saja aparat kampung," kata Semuel.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Putu Wiadnyana mengajak 257 kepala kampung taat aturan dalam menggunakan Dana Desa guna mencegah penyimpangan di lapangan.
" Gunakan Dana Desa sesuai aturan untuk mensejahterakan masyarakat kampung," kata Putu Wiadnyana.
Ia menyebut alokasi Dana Desa Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp190 miliar lebih untuk 257 kampung.
"Sudah dicairkan tahap pertama.Ya, masih sekitar 30 kepala kampung yang belum mencairkan," kata Putu Wiadnyana.
Ia meminta proses pencairan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan, salah satunya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap dua tahun 2023.
Fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa dibuka Asisten I Sekda Biak Semuel Rumaikeuw atas nama Pj Bupati Sofia Bonsapia.
"Fasilitasi keuangan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan tata kelola Dana Desa," ujar Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Kamis.
Dengan adanya fasilitasi Dana Desa, kata dia, diharapkan 257 kepala kampung dapat menggunakan dengan baik anggaran desa setempat.
Semuel menyampaikan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Biak Sofia Bonsapia mengajak 257 kepala kampung menjadikan kegiatan fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa sebagai penambah pengetahuan dan informasi.
"Hal ini dapat berdampak mencegah adanya tindak pidana korupsi yang dapat terjadi pada siapa saja aparat kampung," kata Semuel.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Putu Wiadnyana mengajak 257 kepala kampung taat aturan dalam menggunakan Dana Desa guna mencegah penyimpangan di lapangan.
" Gunakan Dana Desa sesuai aturan untuk mensejahterakan masyarakat kampung," kata Putu Wiadnyana.
Ia menyebut alokasi Dana Desa Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp190 miliar lebih untuk 257 kampung.
"Sudah dicairkan tahap pertama.Ya, masih sekitar 30 kepala kampung yang belum mencairkan," kata Putu Wiadnyana.
Ia meminta proses pencairan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan, salah satunya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap dua tahun 2023.
Fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa dibuka Asisten I Sekda Biak Semuel Rumaikeuw atas nama Pj Bupati Sofia Bonsapia.