Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Gubernur Papua Mathius Fakhiri di Jayapura, Jumat, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
"Pada Rabu (29/10) kami melakukan penandatangan PKS dengan Kejaksaan Tinggi dalam rangka menjaga transparansi bertempat di Sentani, Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Mathius, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan keuangan desa agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput..
"Dana desa adalah instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan di tingkat lokal," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, pengelolaannya harus dikawal secara ketat agar tidak disalahgunakan dan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Pemprov Papua berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan melibatkan unsur penegak hukum, termasuk Kejati Papua, sebagai mitra dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin mengatakan sinergi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan tidak hanya hadir dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa. Kami ingin mendorong aparat desa bekerja secara profesional melalui mekanisme pendampingan dan pengawasan berbasis aplikasi Jaga Desa,” katanya.

