Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di sejumlah perusahaan swasta di daerah ini.
Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng, di Biak, Senin, mengatakan monitoring pembayaran THR dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024.
"Surat edaran Menaker menegaskan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," kata Djoni.
Disnaker Biak, lanjut dia, telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan sejak tanggal 25 Maret 2024.
Dari pengawasan di lapangan, menurut Djoni, sebagian besar perusahaan atau pengusaha telah memberikan THR sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"THR harus dibayarkan paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran 2024," ujarnya.
Untuk besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan, diberikan sebesar satu kali upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Untuk perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, maka pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja atau kebiasaan tersebut.
"THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Biak awasi pembayaran THR bagi karyawan
Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng, di Biak, Senin, mengatakan monitoring pembayaran THR dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024.
"Surat edaran Menaker menegaskan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," kata Djoni.
Disnaker Biak, lanjut dia, telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan sejak tanggal 25 Maret 2024.
Dari pengawasan di lapangan, menurut Djoni, sebagian besar perusahaan atau pengusaha telah memberikan THR sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"THR harus dibayarkan paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran 2024," ujarnya.
Untuk besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan, diberikan sebesar satu kali upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Untuk perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan, maka pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja atau kebiasaan tersebut.
"THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Biak awasi pembayaran THR bagi karyawan