Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Biak Numfor, Papua menyalurkan bantuan dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen untuk keamanan Kodim 1708 dan Polres Biak guna kelancaran penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.
"Bantuan dana hibah tahap pertama 40 persen untuk Kodim 1708 sebesar Rp500 juta dari total anggaran Rp2 miliar dan Polres Biak dana sejumlah Rp6,3 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Selasa.
Ia menyebut, untuk Polres Biak penyaluran segera dicairkan jika Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto sudah menyetujui dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan Pilkada serentak 2024.
Gunadi berharap, dukungan dana hibah Pilkada untuk pengamanan dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024.
Pemkab Biak Numfor untuk menyukseskan tahapan Pilkada 2024, lanjut Gunadi, telah mengalokasikan dana hibah Pilkada dengan total mencapai Rp62 miliar.
Secara rinci dana hibah Pilkada untuk KPU Rp41 miliar,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp13,8 miliar, Kodim 1708 Rp2 miliar dan Polres Biak Rp6,3 miliar.
Hingga, Selasa pukul 07.00 WIT tahapan Pilkada serentak Biak sudah berlangsung dengan jadwal penerimaan bukti berkas dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dengan syarat dukungan 10.154 KTP.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Bantuan dana hibah tahap pertama 40 persen untuk Kodim 1708 sebesar Rp500 juta dari total anggaran Rp2 miliar dan Polres Biak dana sejumlah Rp6,3 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Selasa.
Ia menyebut, untuk Polres Biak penyaluran segera dicairkan jika Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto sudah menyetujui dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan Pilkada serentak 2024.
Gunadi berharap, dukungan dana hibah Pilkada untuk pengamanan dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024.
Pemkab Biak Numfor untuk menyukseskan tahapan Pilkada 2024, lanjut Gunadi, telah mengalokasikan dana hibah Pilkada dengan total mencapai Rp62 miliar.
Secara rinci dana hibah Pilkada untuk KPU Rp41 miliar,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp13,8 miliar, Kodim 1708 Rp2 miliar dan Polres Biak Rp6,3 miliar.
Hingga, Selasa pukul 07.00 WIT tahapan Pilkada serentak Biak sudah berlangsung dengan jadwal penerimaan bukti berkas dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dengan syarat dukungan 10.154 KTP.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.